Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta  inforakyat24jam com  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25).

Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Useluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Baca Juga:  Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Bondowoso Sapa Masyarakat di CFD Gelorakan Tertib Lalu Lintas*

Disebutkan Brigjen. Pol. Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

 

Her

Berita Terkait

Kalapas Sidoarjo Hadiri Kunjungan Kajati Jatim dan Penyerahan Surat Ketetapan RJ di Kejari Sidoarjo
Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka*
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Lamongan Tanam Jagung di Lahan Baku Desa Kedali*
Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan*
429 Penerima Bantuan Beras Warga Desa Mojoruntut ucapkan Terimah Kasih
Jalin Silaturahmi, Kapolres Probolinggo Tatap Muka Dengan LSM dan Ormas Ajak Jaga Kamtibmas*
Polres Bojonegoro Perkuat Sinergi Penanggulangan Darurat Bencana*
Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Tersangka Ditangkap di Batam*
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:22 WIB

Kalapas Sidoarjo Hadiri Kunjungan Kajati Jatim dan Penyerahan Surat Ketetapan RJ di Kejari Sidoarjo

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:19 WIB

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka*

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:17 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Lamongan Tanam Jagung di Lahan Baku Desa Kedali*

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:14 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan*

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:44 WIB

429 Penerima Bantuan Beras Warga Desa Mojoruntut ucapkan Terimah Kasih

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:01 WIB

Polres Bojonegoro Perkuat Sinergi Penanggulangan Darurat Bencana*

Kamis, 31 Juli 2025 - 04:59 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Tersangka Ditangkap di Batam*

Kamis, 31 Juli 2025 - 04:14 WIB

Komitmen Desa Banjarasri Menjalankan Amanat Undang-Undang di Tengah Keterbatasan”

Berita Terbaru