Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang terkait Pembiayaan oleh LPEI*

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,   inforakyat24jam. Còm  31 Januari 2025 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menyatakan, “Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan penyidik, sejak tahun 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Selanjutnya, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.

Baca Juga:  Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Dalam periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta, namun proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. Pada akhirnya, pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK RI dan PPATK, untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

Ke depannya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik berharap, dengan tuntasnya perkara ini, dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.

“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” tutup Cahyono.

Herman

Berita Terkait

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur
Polisi Proses Laporan Peristiwa di Area Hotel Pacific Palace Batam
Prestasi Membanggakan dari RSUD Bangil: Dokter Spesialis Raih Juara III Young Investigation Award 2025
MOU Pengembangan Ketahanan Pangan , Kalapas Sidoarjo dan DLHK Berjalan Dengan Baik
Kepala Desa Tulangan Jalankan Program Dana Desa Dengan Tepat , Beberapa Warga Berikan Apresiasi Kinerja Yang Baik dan Pelayanan Ramah
SatBinmas Polres Pasuruan Ajak Pelajar SMA Taruna Madani Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda di Era Digital*
Gelar “Go To School Cooling System”, SatBinmas Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini.*
15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:43 WIB

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:35 WIB

Polisi Proses Laporan Peristiwa di Area Hotel Pacific Palace Batam

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:48 WIB

Prestasi Membanggakan dari RSUD Bangil: Dokter Spesialis Raih Juara III Young Investigation Award 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:41 WIB

MOU Pengembangan Ketahanan Pangan , Kalapas Sidoarjo dan DLHK Berjalan Dengan Baik

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:32 WIB

Kepala Desa Tulangan Jalankan Program Dana Desa Dengan Tepat , Beberapa Warga Berikan Apresiasi Kinerja Yang Baik dan Pelayanan Ramah

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:28 WIB

Gelar “Go To School Cooling System”, SatBinmas Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini.*

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:18 WIB

15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Diduga warkop Toger di back up oknum polisi polrestabes surabaya

Berita Terbaru