Tentang Gugatan Kembali CV Lisa, Ketua PERADI Bojonegoro Angkat Bicara 

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bojonegoro Jatim, inforakyat24jam .com com // Sengketa atau konflik perseteruan hukum antara Rofi’udin, pemilik CV. Lillahisamawati Wal Ardhi (Lisa) dengan sejumlah awak media atau pewarta, tampaknya hingga saat ini masih tak kunjung melerai atau terselesaikan. Pasalnya, pemilik CV. Lillahisamawati Wal Ardhi (Lisa) saudara Rofi’udin saat ini per tanggal 03/02/2025 kemarin masih melakukan upaya gugatan yang dilayangkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bahkan sudah memasuki tahapan persidangan perdana. 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dikarenakan saat agenda sidang perdana tersebut dilaksanakan, ada beberapa tergugat yang dinyatakan belum hadir, oleh karenanya sidang di tunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 17 Pebruari 20225 mendatang.

 

Sebelumnya, pernah diberitakan oleh media ini, bahwa CV Lisa sempat menggugat lima awak media atau pewarta dan perusahaan media ke Pengadilan Negeri Bojonegoro atas pemberitaan tentang aktivitas Cut and Fill (galian tanah) di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, namun gugatan tersebut akhirnya dicabut.

 

Sebut saja Akhsin (bukan nama sebenarnya) salah satu awak media atau pewarta yang saat itu turut tergugat kepada awak media tribuntipikor.com membeberkan bahwa saat gugatan sebelumnya, dari beberapa prosedur tahapan proses peradilan yang berlaku di Pengadilan Negeri Bojonegoro, para pihak telah diarahkan oleh pejabat hakim mediasi untuk melalukan mediasi dengan harapan dapat selesai permasalahan tersebut secara perdamaian. Kata Akhsin.

 

Akhsin menambahkan, ada beberapa resume yang diminta pimpinan sidang mediasi, diharapkan dapat menjadi syarat terbentuknya kesepakatan perdamaian, akan tetapi, tanpa adanya alasan yang jelas, dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya telah membuat keputusan untuk mencabut gugatannya. Imbuhnya.

Baca Juga:  Densus 88 Gelar Capacity Building untuk Kepala SMA di Kabupaten Langkat dan Binjai*

 

“Saat sidang mediasi, kami telah memberikan ruang untuk hak klarifikasi oleh penggugat, kami juga memperjelaskan, kalimat mana, pada paragraf ke berapa yang terdapat kata-kata yang telah dianggap merugikan oleh pihak penggugat, karena narasi yang kami sajikan bukan opini, melainkan kutipan dari semua narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan.” Tegasnya.

 

Sementara itu, praktisi hukum Mochamad Mansur, S.H. Selaku akademisi Fakultas Hukum Unigoro sekaligus ketua PERADI di wilayah kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengatakan, berbicara tentang permasalahan tersebut diatas pihaknya menanggapi bahwa persoalan sengketa antara awak media dengan CV Lisa terkait pemberitaan tersebut, upaya hukum yang di lakukan oleh pihak CV LSWA (Lisa) yang sampai ke tahapan gugatan, merupakan tindakan berlebihan. Kata Mansur sapaan akrabnya.

 

“Gugatan ini terlalu berlebihan, harusnya para pihak mengupayakan agar menggunakan mekanisme hukum Pers, sebelum masuk ke proses peradilan.” Jelasnya.

 

Olehnya, berkaitan dengan mekanisme upaya penyelesaian sengketa oleh media Pers dan/atau keberatan atas penerbitan pemberitaan oleh awak media massa, karena sesungguhnya berada pada wilayah etika profesi Wartawan atau Jurnalis, pasalnya konten pemberitaan berita yang disiarkan oleh Pers adalah produk kegiatan jurnalistik. Ungkapnya. (Fr/King/Tim)

 

Editorial: Korwil Jatim

Berita Terkait

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur
Polisi Proses Laporan Peristiwa di Area Hotel Pacific Palace Batam
Prestasi Membanggakan dari RSUD Bangil: Dokter Spesialis Raih Juara III Young Investigation Award 2025
MOU Pengembangan Ketahanan Pangan , Kalapas Sidoarjo dan DLHK Berjalan Dengan Baik
Kepala Desa Tulangan Jalankan Program Dana Desa Dengan Tepat , Beberapa Warga Berikan Apresiasi Kinerja Yang Baik dan Pelayanan Ramah
SatBinmas Polres Pasuruan Ajak Pelajar SMA Taruna Madani Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda di Era Digital*
Gelar “Go To School Cooling System”, SatBinmas Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini.*
15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:43 WIB

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:35 WIB

Polisi Proses Laporan Peristiwa di Area Hotel Pacific Palace Batam

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:48 WIB

Prestasi Membanggakan dari RSUD Bangil: Dokter Spesialis Raih Juara III Young Investigation Award 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:41 WIB

MOU Pengembangan Ketahanan Pangan , Kalapas Sidoarjo dan DLHK Berjalan Dengan Baik

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:32 WIB

Kepala Desa Tulangan Jalankan Program Dana Desa Dengan Tepat , Beberapa Warga Berikan Apresiasi Kinerja Yang Baik dan Pelayanan Ramah

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:28 WIB

Gelar “Go To School Cooling System”, SatBinmas Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini.*

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:18 WIB

15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Diduga warkop Toger di back up oknum polisi polrestabes surabaya

Berita Terbaru