Jombang, inforakyat24jam com. 9 Februari 2025 – Tim media dan LSM mendatangi Polres Jombang untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap armada PT. Bima Perkasa Energi dengan nomor polisi (Nopol) L 9143 UM. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 12.51 siang dan menemukan bahwa kendaraan tersebut, bersama dengan dugaan truk Nopol AG 8266 GE serta mobil Panther Nopol L 1232 YW, masih berada di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran tim media dan LSM bertujuan untuk meminta kepastian hukum dari pihak kepolisian terkait status kendaraan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Masyarakat dan pengamat hukum Sahlan S.H,. M.H. mendesak Polres Jombang untuk segera menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum tertentu yang dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan terhadap kasus ini antara lain:
1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen, jika terdapat indikasi dokumen kendaraan yang tidak sesuai.
2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan, apabila ditemukan adanya penguasaan barang secara melawan hukum.
3. Pasal 480 KUHP – Penadahan, jika kendaraan tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.
4. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Jika ditemukan pelanggaran administrasi kendaraan bermotor atau dokumen perizinan yang tidak sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait status hukum kendaraan dan pihak yang bertanggung jawab. Tim media dan LSM akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
(Tim investigasi media gabungan Jatim)
Limbat