Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PASURUAN    inforakyat24jam com Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Dalam keterangan resminya, polisi menetapkan seorang pria berinisial MK (43) sebagai tersangka atas kematian Mustakim (55), seorang karyawan swasta.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari cekcok antara korban dan tersangka saat mereka bertugas sebagai satpam di sebuah vila di Pandaan pada Sabtu malam, 15 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi vila. Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang, membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka menyeret korban ke pinggir kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah,” ujar Adimas dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin sore (17/2/2025).

Jenazah korban baru ditemukan pada Minggu sore, 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB oleh seorang saksi bernama Derys Dry Fanca Hemi. Derys yang saat itu hendak menyalakan lampu parkiran merasa curiga dan memeriksa sekitar kandang ayam. Saat itulah, ia menemukan Mustakim dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di wajah serta darah yang keluar dari hidung dan mulutnya.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 110 Kasus Narkoba Amankan 134 Tersangka*

Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka. Tersangka MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, , mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dan tidak mudah terpancing emosi.

“Banyak kejadian di luar dugaan. Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

Polres Pasuruan menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

Her

Berita Terkait

9 Remaja Diamankan Polsek Waru Aksi Gangster di Sidoarjo Berakhir
Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri Lewat Aksi Penanaman 100 Pohon Bakau di Jakarta Utara
Polisi Peduli : Polres Bondowoso Berbagi Air Minum kepada Warga yang Antri di SPBU*
Perkuat Sinergitas Melalui Piramida Kapolres Probolinggo Ajak Awak Media Jaga Kamtibmas*
Syukuran dan Doa Lintas Agama Sambut 247 Calon Siswa Bintara di SPN Polda Jatim*
Langkah Awal Bhayangkara Muda: 247 Calon Siswa Bintara Polri Resmi Masuk SPN Polda Jatim*
Polisi Gelar Patroli Balap Liar di Jalur Lintas Utara Lamongan 9 Motor Diamankan*
Desa Kedung Banteng Akan Membagi Bantuan Beras , Pak Carik Berharap Penerimah Tidak Menjual Beras
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 11:45 WIB

9 Remaja Diamankan Polsek Waru Aksi Gangster di Sidoarjo Berakhir

Senin, 28 Juli 2025 - 09:38 WIB

Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri Lewat Aksi Penanaman 100 Pohon Bakau di Jakarta Utara

Senin, 28 Juli 2025 - 09:35 WIB

Polisi Peduli : Polres Bondowoso Berbagi Air Minum kepada Warga yang Antri di SPBU*

Senin, 28 Juli 2025 - 05:15 WIB

Perkuat Sinergitas Melalui Piramida Kapolres Probolinggo Ajak Awak Media Jaga Kamtibmas*

Senin, 28 Juli 2025 - 05:12 WIB

Syukuran dan Doa Lintas Agama Sambut 247 Calon Siswa Bintara di SPN Polda Jatim*

Senin, 28 Juli 2025 - 05:07 WIB

Polisi Gelar Patroli Balap Liar di Jalur Lintas Utara Lamongan 9 Motor Diamankan*

Senin, 28 Juli 2025 - 04:34 WIB

Desa Kedung Banteng Akan Membagi Bantuan Beras , Pak Carik Berharap Penerimah Tidak Menjual Beras

Senin, 28 Juli 2025 - 03:50 WIB

Desa Penatar Sewu Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-80 dengan Berbagai Lomba*

Berita Terbaru