Penghentian Kasus BBM Subsidi di Polres Tuban Dikritik Keras Praktisi Hukum

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TUBAN inforakyat com Satuan Reskrim Polres Tuban secara resmi menghentikan penyelidikan, terhadap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Polisi menilai perkara yang dilakukan Mujiono itu, tak ditemukan unsur pidana.

Kasus yang menghebohkan warga Bumi Ranggalawe itu, bermula saat aktivis LSM asal Lamongan pada Minggu (19/1/2025) malam, mengamankan truk bernopol S 9448 HH yang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1.500 liter. Kemudian truk yang ditangkap di kawasan Desa Minohorejo, Kecamatan Widang tersebut, digiring menuju Polsek Widang yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tuban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan berdasarkan keterangan dari ahli, kasus tersebut tak memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta dalam regulasi terkait dengan HIPPA yang diatur dalam Perpres Nomor: 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

“Setelah dilakukan periksaan kepada para saksi, bahwa BBM tersebut digunakan untuk HIPPA di wilayah Kecamatan Plumpang,” ungkap AKP Dimas Robin.

Setelah menelaah pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, lanjut Dimas, kasus tersebut telah dihentikan proses penyelidikannya. Selanjutnya pihaknya mengembalikan barang bukti yang telah diamankan sebelumnya kepada pemilik.

Kendati demikian, saat disinggung soal pelepasan BB dugaan penyelewengan BBM bersubsisi, serta Kelompok Hippa di Kecamatan Plumpang yang menjadi lokasi dropping BBM tersebut, AKP Dimas Robin, maupun Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban lebih memilih menghindar.

Baca Juga:  Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Hal tersebut sontak mendapatkan sorotan tajam Pengamat Hukum di Kabupaten Tuban, Nang Engki Anom Suseno. Menurut Engki, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana umum yang merugikan negara. Kasus itu tak sekadar delik aduan yang dapat dicabut begitu saja.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas dikategorikan sebagai tindak pidana yang harus diproses hingga tuntas, terlepas dari ada tidaknya pencabutan laporan,” ujar Engki saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/2/2025).

Dalam prosedur hukum, tambah Engki, penghentian penyelidikan hanya dapat dilakukan dalam tiga kondisi spesifik. Seperti tidak cukupnya bukti, bukan merupakan tindak pidana, ataupun demi hukum seperti tersangka meninggal dunia, atau karena kasus yang sudah kedaluwarsa.

“Kalau ada pencabutan laporan oleh LSM, itu jelas tidak termasuk kategori tersebut,” tegas Engki seraya menambahkan, bila penyidikan tetap dihentikan atas dasar pencabutan laporan, ini dapat digugat melalui pra peradilan.

Menurut lawyer dari W.E.T Law Institute ini, hilangnya barang bukti pada kasus ini juga dianggap sebagai tindakan berisiko yang bisa menghilangkan bukti kerugian negara. Adapun tindakan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Ketegasan dan transparansi sangat penting untuk mencegah preseden buruk dan memperbaiki kepercayaan publik,” ujar Engki.

Adanya kebijakan dalam kasus ini, pihak kepolisian diharapkan mengambil langkah tegas untuk memastikan kasus serupa nantinya tak terulang lagi. Selanjutnya menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas dan jelas. (Jun/Tgb)

 

Lim team

Berita Terkait

Lapas Sidoarjo Laksanakan Bhakti Sosial Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama*
Polsek mamajang berbagi Takjil Buka Puasa Ramadhan 1446 H kepada masyarakat dan pengendara.*
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi”
Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jalan Jemur Wonosari di PN Surabaya
Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember*
Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan*
BPW PERADIN JATIM Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:13 WIB

Lapas Sidoarjo Laksanakan Bhakti Sosial Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama*

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:12 WIB

Polsek mamajang berbagi Takjil Buka Puasa Ramadhan 1446 H kepada masyarakat dan pengendara.*

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:05 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:02 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi”

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:14 WIB

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jalan Jemur Wonosari di PN Surabaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:58 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan*

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:55 WIB

BPW PERADIN JATIM Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:50 WIB

Kapolres Pasuruan Berikan Bantuan kepada Anak Yatim di Yayasan Al-Muttaqin

Berita Terbaru