Home / Foto / News

Kasus Pengeroyokan Anak di Pasuruan Tergolong Delik Biasa Bukan Delik Aduan, Bisakah Di RJ Dengan Nominal Uang

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PASURUAN,   inforakyat24jam  com – Kasus pengeroyokan oleh segrombolan pria bersenjatakan parang, balok dan celurit beberapa bulan yang lalu di Dusun Kranking, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ketika lima pemuda satu diantaranya masih dibawah umur sedang memancing ikan di sungai yang tak jauh dari rumahnya.

Atas Kejadian itu, empat korban alami luka-luka dan salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Pasuruan dengan Pengaduan Nomor : LPM/458/XII/2024/SPKT Polres Pasuruan, Tanggal 21 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menangani laporan pengaduan masyarakat tersebut penyidik Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan kabar terakhir, Polisi telah meningkatkan status perkaranya dari Lidik menjadi sidik, akan tetapi hingga saat ini masih belum ada penetapan tersangka bahkan masih hanya memanggil salah satu terduga pelaku.

Salah satu orang tua korban inisial “SK” sempat kecewa atas tindakan penyidik Polres Pasuruan yang tidak segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelakunya. Dan meminta dukungan rekan – rekan media dan LSM untuk meminta kepada Kapolres Pasuruan supaya segera menuntaskan kasus ini.

Disisi lain SA ( salah satu terduga pelaku) melalui salah satu petinggi (Sekjen) LPKSM Sakera (Khoirul Huda), SA berusaha menempuh upaya damai. Khoirul Huda juga menerangkan bahwa dirinya memang diminta bantuan oleh SA untuk menyelesaikan masalahnya dengan menempuh upaya restorasi justice.

Baca Juga:  Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang*

Bahkan dirinya mewakili SA juga telah berkoordinasi dengan salah satu orang tua korban dan Penasehat Hukumnya agar bisa disepakati perdamaian.

“Untuk perdamaian dari pihak orang tua korban awalnya meminta ganti kerugian 70 juta rupiah akan tetapi Alhamdulillah setelah negosiasi insya Alloh akan disepakati kompensasi sebesar 40 juta rupiah, tuturnya. Sabtu (24/03/2025)

Lebih lanjut Penasehat hukum Korban juga membenarkan akan ada upaya perdamaian dengan kompensasi 40 juta rupiah, akan tetapi ini masih wacana dan masih akan dibahas bersama – sama dengan tim pendukung korban.

“Dalam rencana perdamaian ini kami juga belum berkoordinasi dengan penyidik apakah nanti akan disetujui ataukah tidak sebab dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP bukan delik aduan akan tetapi delik biasa atau tidak serta merta dapat dihentikan karena alasan perdamaian. (Red)

 

Limbat

Berita Terkait

Lakukan Pengawalan Polres Jember Perlancar Jalur Pendistribusian BBM, Masyarakat Dihimbau Tidak Panic Buying*
Anev Sitkamtibmas Semester I Tahun 2025, Kapolda Jatim Tekankan Keamanan sebagai Investasi Masa Depan*
Polres Sumenep Catat Penurunan Kecelakaan Signifikan dalam Operasi Patuh Semeru 2025*
Polisi Berhasil Ungkap Misteri Penemuan Jenazah Terbungkus Kardus di Gresik 1 Tersangka Diamankan*
Operasi Patuh Semeru 2025 Polresta Sidoarjo Berhasil Tekan Kecelakaan Hingga 62 persen*
Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Diamankan*
Tingkat Kecelakaan Turun, Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Malang Dinilai Efektif*
Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:14 WIB

Lakukan Pengawalan Polres Jember Perlancar Jalur Pendistribusian BBM, Masyarakat Dihimbau Tidak Panic Buying*

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:12 WIB

Anev Sitkamtibmas Semester I Tahun 2025, Kapolda Jatim Tekankan Keamanan sebagai Investasi Masa Depan*

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:10 WIB

Polres Sumenep Catat Penurunan Kecelakaan Signifikan dalam Operasi Patuh Semeru 2025*

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:05 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Misteri Penemuan Jenazah Terbungkus Kardus di Gresik 1 Tersangka Diamankan*

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:03 WIB

Operasi Patuh Semeru 2025 Polresta Sidoarjo Berhasil Tekan Kecelakaan Hingga 62 persen*

Selasa, 29 Juli 2025 - 02:15 WIB

Tingkat Kecelakaan Turun, Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Malang Dinilai Efektif*

Selasa, 29 Juli 2025 - 02:12 WIB

Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

Selasa, 29 Juli 2025 - 02:10 WIB

Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG se-Indonesia Akhir Tahun Ini

Berita Terbaru