Home / Foto / News

Tambang galian C tidak jelas Resahkan Warga

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SAMPANG –   inforakyat24jam com Aktivitas tambang galian C desa morbatoh,Kecamatan Banyuates Sampang semakin menjadi jadi sehingga menimbulkan masalah bagi masyarakat terutama para pengguna jalan yang melintasi area tambang.

Rusaknya jalan dan berdebu seakan tidak diperdulikan oleh oknum pelaku usaha tambang galian C di Desa Morbatoh tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlihat jelas lalu lalang dumptruck pengangkut hasil material galian tanah melintas tanpa mengindahkan aturan seakan tidak ada imbauan dari instansi terkait.

Ivan b ariesta Salah satu perwakilan dari warga terdampak menyesalkan lemahnya penegakan hukum di daerahnya, Dia beranggapan seperti ada main antara instansi terkait,aparat penegak hukum dengan oknum pemilik tambang.

“Ada apa dengan aparat penegak hukum ini, harusanya pelaku tambang galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga Sanksi pidana tambang galian C ilegal
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga:  Polres Situbondo dan Bhayangkari Berbagi Ratusan Bingkisan Ramadhan untuk Driver Ojol*

Selain itu, Oknum pemilik tambang juga telah mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu saja akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Ivan.

Ivan juga berharap pada pemerintah untuk segera melakukan upaya penindakan dengan menginventarisasi lokasi tambang, dan melakukan sangsi tegas.

Dari sisi regulasi ivan juga menyampaikan bahwa tambang ilegal telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. “Tegasnya.

 

Doc. Ayattono

Berita Terkait

Hudiyono Mantan Pj Bupati Sidoarjo , yang di laporkan PKN akhirnya ditahan Kejati Jawa Timur
Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kerusuhan di Grahadi, Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Bukan Bagian dari Aksi Mahasiswa*
Respon Pengaduan Masyarakat Polres Tuban Amankan 65 Unit Motor Tidak Sesuai Spektek*
Polres Kediri Kota dan OJK Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Keuangan*
Operasi Tumpas Narkoba Polres Blitar Kota Amankan 9 Tersangka 1 Diantaranya Pemilik Lahan Ganja*
Polri Siapkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Banjir dan Longsor di Bali*
Jogo Jatim Kapolres Bojonegoro Ajak Warga Aktifkan Siskamling Tingkatkan Kewaspadaan*
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 10:36 WIB

Hudiyono Mantan Pj Bupati Sidoarjo , yang di laporkan PKN akhirnya ditahan Kejati Jawa Timur

Jumat, 12 September 2025 - 01:27 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kerusuhan di Grahadi, Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Bukan Bagian dari Aksi Mahasiswa*

Jumat, 12 September 2025 - 01:24 WIB

Respon Pengaduan Masyarakat Polres Tuban Amankan 65 Unit Motor Tidak Sesuai Spektek*

Kamis, 11 September 2025 - 05:38 WIB

Polres Kediri Kota dan OJK Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Keuangan*

Kamis, 11 September 2025 - 05:35 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Polres Blitar Kota Amankan 9 Tersangka 1 Diantaranya Pemilik Lahan Ganja*

Kamis, 11 September 2025 - 04:00 WIB

Jogo Jatim Kapolres Bojonegoro Ajak Warga Aktifkan Siskamling Tingkatkan Kewaspadaan*

Kamis, 11 September 2025 - 03:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 09:23 WIB

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 70, Ditlantas Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes*

Berita Terbaru