Home / Foto / News

PN Sidoarjo Menolak Gugatan PMH PT. Medmax Global Indotama Atas Sangkaan Persekongkolan PT. Lintas Benua Expressindo

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN SIDOARJO-  inforakyat24jam com    PT. Medmax Global Indotama (MGI) yang menuding PT. Lintas Benua Expressindo (LBE) dan kedua mantan karyawannya melakukan persekongkolan menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Alhasil, sidang perkara nomor 309/Pdt.G/2024/PN.Sda, hakim PN Sidoarjo yang dipimpin Yeni Eko Purwaningsih, I Putu Gede Astawa dan Irianto Prijatna Utama memutuskan, bahwa gugatan PT. MGI ditolak, Senin (21/04/2025). Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Berdasarkan data SIPP PN Sidoarjo, Penggugat PT. MGI memberikan kuasa kepada Dr. H. Chamdani, S.H., S.E., M.Si., M.H., M.PSDM, CTA, CCD, CMC, CHRA, Osen, S.H, Syafi’I, S.H.,M.H.,CCD, Afifudin NRA,S.H.,CCD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Kuasa Hukum tergugat II (dua) PT. LBE diwakili Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H, Raya Afrizal,S.H, Muhammad Arfan,S.H dan Mokhamad Rizal Auwali, S.H.

Sedangkan, Kuasa Hukum Tergugat I (RR. Diana Febrianti) dan Tergugat III (Syarifa Hajar) diwakili kuasa hukumnya Thisma Artara Suzenna Putra, S.H.,M.H, Suratno, S.H dan Agoes Soeseno,S.H.,M.M.

Dalam pokok perkara gugatan PT. MGI menyebut bahwa, RR. Diana Febrianti, PT. LBE dan Syarifa Hajar disangkakan melakukan bersekongkol dan mengelabuhi PT. MGI, dimana PT. LBE sebagai perusahaan yang bergerak dibidang usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding).

Kemudian, PT. MGI menyangkakan bahwa RR. Diana Febrianti yang mengaku sebagai perwakilan dan/atau penanggungjawab PT. MGI kepada Turut Tergugat (PT. Kintetsu World Express Indonesia) untuk bekerjasama dalam pengurusan dan pengiriman barang PT. MGI. Lalu, menyatakan PT. LBE melanggar Pasal 1 angka 6 Juncto Pasal 15 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan karena telah mengaku sebagai perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding).

Selanjutnya, PT. MGI menyatakan perbuatan PT. LBE yang menyerahkan pengurusan dan pengiriman barang PT. MGI kepada PT. Kintetsu World Express Indonesia dan mengganti dokumen-dokumen pengurusan dan pengiriman barang PT. MGI dari PT. Kintetsu World Express Indonesia menjadi dokumen-dokumen dari PT. LBE serta merubah harga dan biaya-biayanya telah merugikan PT. MGI.

Adapun dari semua dalil gugatan PT. MGI pun tidak dibenarkan dan disangkal oleh PT. LBE dan kedua mantan karyawan PT. MGI melalui kuasa hukumnya. Di dalam kesimpulan PT. LBE menyatakan sebagai berikut:

1. Bahwa PT. LBE melakukan hubungan kerjasama pengiriman barang (import) dengan PT. MGI melalui Saudari Syarifa Hajar sebagai PIC Purchasing Import di PT. MGI.

2. Bahwa Pada tanggal 28 Februari 2024 pihak PT. LBE mendapatkan permintaan pesanan dari Saudari Syarifa Hajar untuk pengiriman barang dari asal Yiwu, China dengan Prinsipal/Produsen dari Create Biotech Co.,Ltd berupa alat-alat kesehatan sebanyak 65 karton.

3. Bahwa Barang tersebut dikirim ke alamat Rekanan Agen PT. LBE yang ada di Yiwu, China dan telah diterima oleh Rekanan Agen PT. LBE pada tanggal 14 Maret 2024.

4. Bahwa Pada sekitar bulan Mei 2024 barang tiba dan release di Jakarta, namun terkendala karena informasi dari rekanan yang bekerjasama dengan PT. LBE bahwa terdapat 15 karton yang tidak dapat release.

5. Bahwa Kemudian pada 24 Mei 2024, PT. LBE menghubungi Syarifa Hajar sebagai perwakilan dari PT. MGI untuk menjelaskan bahwa terdapat kendala 15 karton tidak bisa release dan memberikan perhitungan untuk claim penggantian sesuai aturan PT. LBE yang berlaku yaitu Rp 15.000.000/CBM.

6. Bahwa Pergantian tersebut dihitung dari nilai volume matrix dari 15 karton yang bermasalah, dengan perhitungan sebagai berikut:
-Dimensi karton : 38cm x 33cm x 36cm x 15 karton = 677
-Volume : 677 / 1.000.000 = 0,677
-0,677 x Rp 15.000.000 = Rp 10.155.000,-

Baca Juga:  Audiensi dengan Aremania, Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Laga Arema FC di Kanjuruhan*

7. Bahwa 27 Mei 2024, Syarifa Hajar sudah tidak bekerja di PT. MGI sehingga komunikasi sempat terkendala.

8. Bahwa tanggal 5 Juni 2024 PT. LBE menghubungi perwakilan pengganti dari PT. MGI, yaitu: Kepala Finance (a/n Saudari Sri Lestari) yang merupakan atasan dari Syarifa Hajar bermaksud untuk memberikan penjelasan terkait kendala pengiriman barang yang terjadi dan sekaligus membuat janji temu untuk membahas terkait kendala yang terjadi serta perhitungan pergantian rugi.

9. Bahwa tanggal 6 Juni 2024, sesuai kesepakatan PT. LBE mengirimkan barang 50 karton dengan tagihan Invoice No. 202406001LBE020 nilai sebesar Rp 22.680.000 (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) tersebut kepada PT. MGI, barang tersebut sudah diterima di Gudang PT. MGI yang beralamat di Ruko King Safira 2 oleh karyawan Gudang. Dibuktikan dari Tanda Terima Surat Jalan.

10. Bahwa Setelah barang diterima, PT. LBE bertemu di Office PT. MGI untuk membahas terkait kendala pengiriman yang terjadi, tagihan yang harus dibayar dan mekanisme perhitungan claim pergantian barang.

11. Bahwa, pada pertemuan tersebut terjadi perselisihan dengan manajemen PT. MGI yang tidak menemukan titik temu dan merasa bahwa pihak PT. LBE mempermainkan barang seolah barang tersebut hilang serta memaksan untuk meminta kontak rekanan yang PT. LBE gunakan dalam pengiriman Create Biotech Co.,Ltd tersebut, sehingga keputusan sementara yang PT. LBE tawarkan adalah memberikan waktu kepada PT. MGI untuk melakukan crosscheck barang yang diterima dan memvalidasi kepada pihak rekanan yang PT. LBE gunakan.

12. Bahwa tanggal 7 Juni 2024, Kepala Finance (a/n Saudari Sri Lestari) dari PT. LBE menghubungi PT. LBE untuk komplain terkait nilai claim yang tidak sama dengan mekanisme claim yang diberikan oleh rekanan kepada PT. LBE.

13. Bahwa Secara hubungan kerja PT. MGI melakukan kerjasama dengan PT. LBE, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan hubungan kerjasama tersebut mengacu pada aturan PT. LBE yang berlaku.

14. Bahwa Setelah H+7 barang diterima oleh PT. MGI, namun tidak kunjung ada pembayaran atas tagihan PT. LBE atas kewajiban PT. MGI sebesar Rp. 22.680.000 (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

15. Bahwa Kemudian pada tanggal 22 Juni 2024, PT. LBE mendapatkan Surat Udangan Klarifikasi dari Kuasa Hukum PT. MGI dengan nomor 001/SOM/MGI-AD/VI/2024.

16. Bahwa Pada tanggal 15 Juli 2024, PT. LBE mendapatkan Surat kembali dari Kuasa Hukum PT. MGI berupa Somasi/Peringatan I dengan Nomor 002/SOM/MGI-AD/VII/2024.

17. Bahwa dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh PT. MGI, maka PT. LBE merasa bahwa tidak ada itikat baik dari PT. MGI, sebab sisa tagihan yang belum terbayar tidak dibayar, justru malahan melakukan Surat Somasi sebagai bentuk peringatan.

Adapun di dalam kesimpulan kuasa hukum, PT. LBE, Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H menyebutkan, bahwa keterangan saksi Sri Lestari bahwa, PT. MGI dan PT. LBE selama terjalin kerjasama pengiriman dan/atau penerimaan barang pesanan tidak ada pernah ada masalah. Kemudian PT. MGI sebelum pesan barang kepada PT. LBE telah terjadi dan/atau sudah ada kesepakatan harga.

“Putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo sangatlah tepat dan mewakili rasa keadilan klien kami. Sementara ini, kami masih menunggu kabar apakah pihak PT. MGI melakukan upaya hukum banding. Karena sampai sekarang kami belum mendengar atau mengetahui secara resmi, apakah PT. MGI ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau tidak. Kita masih menunggu kabar dari PN Sidoarjo,” tutup Dwi Heri Mustika, S.H., M.H kuasa hukum PT. LBE.

 

Limbat

Berita Terkait

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur
Polisi Proses Laporan Peristiwa di Area Hotel Pacific Palace Batam
Prestasi Membanggakan dari RSUD Bangil: Dokter Spesialis Raih Juara III Young Investigation Award 2025
MOU Pengembangan Ketahanan Pangan , Kalapas Sidoarjo dan DLHK Berjalan Dengan Baik
Kepala Desa Tulangan Jalankan Program Dana Desa Dengan Tepat , Beberapa Warga Berikan Apresiasi Kinerja Yang Baik dan Pelayanan Ramah
SatBinmas Polres Pasuruan Ajak Pelajar SMA Taruna Madani Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda di Era Digital*
Gelar “Go To School Cooling System”, SatBinmas Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini.*
15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:43 WIB

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:35 WIB

Polisi Proses Laporan Peristiwa di Area Hotel Pacific Palace Batam

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:48 WIB

Prestasi Membanggakan dari RSUD Bangil: Dokter Spesialis Raih Juara III Young Investigation Award 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:41 WIB

MOU Pengembangan Ketahanan Pangan , Kalapas Sidoarjo dan DLHK Berjalan Dengan Baik

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:32 WIB

Kepala Desa Tulangan Jalankan Program Dana Desa Dengan Tepat , Beberapa Warga Berikan Apresiasi Kinerja Yang Baik dan Pelayanan Ramah

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:28 WIB

Gelar “Go To School Cooling System”, SatBinmas Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini.*

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:18 WIB

15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Diduga warkop Toger di back up oknum polisi polrestabes surabaya

Berita Terbaru