Sidoarjo inforakyat24 jam com ,, Beredar isu Bahwa Pemohon PTSL Pada Th 2022 di Desa Ngares Rejo, Kecamatan Sukodono, diminta Uang 2,500,000 Oleh Abdul Mudjip, perangkat desa yang menangani kesra, untuk membayar sebesar Rp 2.500.000. Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, Abdul Mudjip meminta uang tersebut untuk mengurus sertipikat 19 5 2025
Namun, Abdul Mudjip membantah isu tersebut. Pada tanggal 19 Mei, pukul 11.00, di warung rujak sebelah balai desa, Mudjip menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 2.500.000 tersebut sebenarnya digunakan untuk membayar pelunasan PBB.
Mudjip menjelaskan bahwa pemilik tanah sebelumnya, bernama Arofah, tidak pernah melunasi PBB. Dalam waktu yang bersamaan dengan adanya program PTSL pada tahun 2022, pihak pemohon PTSL meminta bantuan pelunasan PBB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mudjip berharap klarifikasi ini dapat membantu menjelaskan situasi yang sebenarnya dan menghilangkan isu yang tidak benar. Ia juga berharap agar masyarakat dapat memahami prosedur dan proses yang terkait dengan program PTSL.
Doc her