Home / Foto / News

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Narkoba 17 Tersangka Diamankan*

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BOJONEGORO   inforakyat24jam com – Polres Bojonegoro Polda Jatim kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya.

Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap total 17 kasus, dengan rincian 2 kasus narkotika jenis sabu, 14 kasus okerbaya, serta 1 kasus okerbaya yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari seluruh pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan 17 orang tersangka.

“Dari 17 tersangka, Dua orang terlibat dalam kasus sabu, Satu orang sebagai pengedar dan Satu lainnya sebagai pengguna,”jelas Kompol Yoyok Dwi Purnomo,Selasa (21/5).

Sementara 14 orang terlibat sebagai pengedar obat keras berbahaya dan Satu tersangka tambahan terkait kasus okerbaya merupakan DPO tahun 2024.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari 1,15 gram narkotika jenis sabu, 1.908 butir obat keras berbahaya yang terdiri dari 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, dan 1.489 butir pil LL.

Selain itu, Polisi juga menyita 14 unit telepon genggam, 7 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan ilegal.

Baca Juga:  Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, dan Komitmen Kebangsaan

Kompol Yoyok merinci bahwa para tersangka dikenakan pasal yang berbeda berdasarkan peran masing-masing.

Untuk pengedar narkotika, dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara pengguna sabu dikenakan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.

Untuk pelaku peredaran obat keras berbahaya tanpa izin, polisi menerapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun.

“Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Yoyok.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan okerbaya di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)

 

Doc humas polres

Berita Terkait

27/7, 13.18] +62 813-1642-8999: *Perkuat Sinergitas Melalui Piramida Kapolres Probolinggo Ajak Awak Media Jaga Kamtibmas*
Polres Bondowoso Amankan Tersangka Curwan, Barang Bukti Kambing Diserahkan Kembali ke Pemilik*
Polres Ponorogo Sampaikan Pesan dan Cinderamata kepada Pengendara di Penghujung Operasi Patuh Semeru 2025*
Polsek Waru Gerak Cepat Olah TKP Orang Meninggal di Terminal Bungurasih
Polisi Peduli : Polresta Banyuwangi Berbagi Nasi Kotak untuk Sopir Truk di Jalur Pelabuhan Ketapang*
Polda Jatim Gelar Edukasi Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme di PP Islamic Center Elkisi*
Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman*
Ombudsman Jatim Tinjau Pelayanan Publik di Lapas Sidoarjo , Apresiasi Komitmen Menuju Zona Integritas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:29 WIB

27/7, 13.18] +62 813-1642-8999: *Perkuat Sinergitas Melalui Piramida Kapolres Probolinggo Ajak Awak Media Jaga Kamtibmas*

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:26 WIB

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Curwan, Barang Bukti Kambing Diserahkan Kembali ke Pemilik*

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:24 WIB

Polres Ponorogo Sampaikan Pesan dan Cinderamata kepada Pengendara di Penghujung Operasi Patuh Semeru 2025*

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:22 WIB

Polsek Waru Gerak Cepat Olah TKP Orang Meninggal di Terminal Bungurasih

Sabtu, 26 Juli 2025 - 03:55 WIB

Polisi Peduli : Polresta Banyuwangi Berbagi Nasi Kotak untuk Sopir Truk di Jalur Pelabuhan Ketapang*

Sabtu, 26 Juli 2025 - 03:50 WIB

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman*

Sabtu, 26 Juli 2025 - 03:45 WIB

Ombudsman Jatim Tinjau Pelayanan Publik di Lapas Sidoarjo , Apresiasi Komitmen Menuju Zona Integritas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 02:14 WIB

Polantas Berbagi Nasi Kotak untuk Pengendara Terjebak Macet di Hutan Baluran, Sopir Truk : Polisi Situbondo Luar Biasa*

Berita Terbaru