Home / Foto / News

Polres Ngawi Berhasil Amankan 5 Tersangka Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi*

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NGAWI – inforakyat24jam com   Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) ribuan lembar lintas Provinsi.

“Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat konferensi pers di ruang Guyup Polres Ngawi, pada Jumat (30/5/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai laporan Polisi, waktu kejadian pada Kamis tanggal 1 Mei 2025 di dalam toko masuk Dsn. Pule Ds./Kec. Ngrambe dan Kamis tanggal 15 Mei 2025 masuk Ds. Sumberjo Kec. Sine Kab. Ngawi

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Peter Krisnawan bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen

“Kami amankan 5 tersangka yang 2 diantaranya adalah Kepala Desa, yakni DM dan ES,” terang Kapolres Ngawi.

Lima tersangka yang diamankan adalah DM (42) alamat Sine, ES (55) alamat Ngrambe, AS (41) alamat Sragen-Jawa Tengah, AP (38) alamat Kuningan-Jawa Barat dan TAS (47) alamat Lampung Selatan.

“Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” lanjut AKBP Charles T.

Tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP dengan perbandingan 1:3 (1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu)

Polisi juga mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.

Baca Juga:  Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka*

“Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli,” sambung Kapolres Ngawi.

Untuk uang palsu, dari tersangka DM diamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar.

Sedangkan uang palsu dari tersangka TAS, diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, Empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000, Seribu lembar Brazillian Real palsu pecahan 5000 Brazillian Real, Sembilan puluh satu lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, Sembilan puluh lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.

“Kami akan terus mendalami kasus ini,” ucap Kapolres Ngawi AKBP Charles T

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES dan AS disangkakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu atau pasal245 KUHP jo pasal 55 KUHP

Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon (*)

 

Doc. Humas polres

Berita Terkait

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur
Polisi Proses Laporan Peristiwa di Area Hotel Pacific Palace Batam
Prestasi Membanggakan dari RSUD Bangil: Dokter Spesialis Raih Juara III Young Investigation Award 2025
MOU Pengembangan Ketahanan Pangan , Kalapas Sidoarjo dan DLHK Berjalan Dengan Baik
Kepala Desa Tulangan Jalankan Program Dana Desa Dengan Tepat , Beberapa Warga Berikan Apresiasi Kinerja Yang Baik dan Pelayanan Ramah
SatBinmas Polres Pasuruan Ajak Pelajar SMA Taruna Madani Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda di Era Digital*
Gelar “Go To School Cooling System”, SatBinmas Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini.*
15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:43 WIB

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:35 WIB

Polisi Proses Laporan Peristiwa di Area Hotel Pacific Palace Batam

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:48 WIB

Prestasi Membanggakan dari RSUD Bangil: Dokter Spesialis Raih Juara III Young Investigation Award 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:41 WIB

MOU Pengembangan Ketahanan Pangan , Kalapas Sidoarjo dan DLHK Berjalan Dengan Baik

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:32 WIB

Kepala Desa Tulangan Jalankan Program Dana Desa Dengan Tepat , Beberapa Warga Berikan Apresiasi Kinerja Yang Baik dan Pelayanan Ramah

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:28 WIB

Gelar “Go To School Cooling System”, SatBinmas Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini.*

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:18 WIB

15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Diduga warkop Toger di back up oknum polisi polrestabes surabaya

Berita Terbaru