Sekupang, Batam -inforakyat24jam com Kasus dugaan penyerobotan lahan milik seorang warga bernama Maria N. Lamanele di kawasan Sekupang, Batam, kian menyeruak ke permukaan setelah korban mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman pembunuhan dari seorang pria berinisial HN.
Kejadian bermula pada 15 Februari 2024, ketika Maria hendak melakukan kegiatan pembersihan di lahan miliknya yang terdaftar secara resmi sebagai bagian dari Kelompok Tani Cinta Alam. Namun, kegiatan tersebut terganggu oleh kehadiran HN, yang mengklaim sepihak bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Ancaman Pembunuhan dan Intimidasi*
HN tidak hanya mengklaim, tetapi juga datang dengan membawa sejumlah pemuda dan melontarkan ancaman serius kepada Maria. “Saya akan bunuh kamu!” ujar HN dengan nada tinggi kepada Maria. HN juga melarang keras agar tidak ada kegiatan apapun di lahan tersebut.
*Respons Aparat Penegak Hukum Dinilai Mengecewakan*
Maria segera mendatangi Polsek Sekupang untuk melaporkan ancaman yang diterimanya. Namun, respons dari pihak kepolisian dinilai sangat mengecewakan. Petugas yang menerima laporannya hanya menanggapi ringan, bahkan berkata: “Mama, ini kan baru ancaman. Belum ada pembunuhan dan belum ada barang bukti.”
*Permintaan Keadilan*
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah setempat. Warga meminta agar kasus ini tidak hanya berhenti di meja Polsek Sekupang, tetapi mendapat perhatian dari kepolisian tingkat atas hingga lembaga pengawasan eksternal seperti Propam dan Komnas HAM.
Maria N. Lamanele, yang telah menjaga dan mengelola lahan itu lebih dari satu dekade, kini merasa ketakutan, kecewa, dan kehilangan rasa aman yang seharusnya dijamin oleh konstitusi. “Lahan ini saya rawat sejak tahun 2010. Kami punya bukti keanggotaan kelompok tani. Tapi sekarang saya diusir, diancam, bahkan tak dilindungi. Apa hukum sudah mati untuk kami yang kecil?” pungkas Maria dengan suara gemetar.
Doc .. team inforakyat