Satpam Smk negeri 2 Buduran di Intruksi Oleh Kepalah Sekolah , bu MARIYAH , Kalo Ada Wartawan Tidak Diperbolehkan Masuk , wau ada apa ,,
Sidoarjo – inforakyat Berdasarkan keterangan secarah kebetulan saja dari tukang kebun SMK Negeri 2 Buduran, Pk Tua, Kepala Sekolah, Bu Mariyah, memerintahkan penjaga atau satpam untuk melarang atau mencegat wartawan yang datang ke sekolah. Perintah tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diketahui, tujuan wartawan datang ke sekolah biasanya untuk melakukan silaturahmi dan menawarkan kerjasama. Bentuk penawaran kerjasama tersebut dapat berupa pemberitaan tentang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah, termasuk pemanfaatan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (BPOPP).
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik. Dengan demikian, masyarakat berhak untuk mengetahui informasi tentang kegiatan dan pengelolaan sekolah.
Perintah Kepala Sekolah untuk melarang wartawan masuk ke sekolah diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa sekolah tersebut tidak transparan dalam mengelola informasi publik.
Masyarakat mungkin akan merasa skeptis tentang kegiatan sekolah yang tidak terbuka untuk diawasi oleh publik. Oleh karena itu, perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut tentang perintah Kepala Sekolah dan kebijakan sekolah terkait keterbukaan informasi publik.
Doc. Herman inforakyat