Home / Foto / News

Bandar Sabu Asal Desa Wonosunyo , Digulung Satuan Reserse Narkoba

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pasuruan,  inforakyat24jam com  Usai berhasil menangkap seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu berinisial PAR (30) warga Dsn. Betro, Ds/Kel. Wonosunyo, Kec. Gempol Kab. Pasuruan pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025. Dihari yang sama, Satresnarkoba juga berhasil menangkap pemasok sabu kepada PAR.

Adapun pemasok serbuk haram kepada PAR yakni, seorang pria berinisial MJ (56) yang juga warga Dsn. Betro, Ds/Kel. Wonosunyo, Kec. Gempol Kab. Pasuruan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., kepada awak media menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap pria berinisial MJ tersebut, setelah anggotanya melakukan interograsi terhadap PAR.

“Jadi, dari hasil interograsi, PAR menjelaskan bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial MJ. Dikarenakan masih dalam satu Dusun antara PAR dengan MJ, sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap MJ,” terang perwira dengan 2 balok emas di pundaknya itu.

Dari penangkapan terhadap pria berinisial MJ tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga sabu, sebuah rekapan transaksi jual beli sabu, uang tunai hasil transaksi sabu sebesar Rp. 1.257.000 dan sebuah HP.

Baca Juga:  Bimbingan Teknis Olahan Hasil Peternakan Digelar di Kecamatan Gempol

“Dari 2 kantong plastik yang diduga berisi sabu tersebut, masing – masing beratnya yakni 33,250 gram dan 18,580 gram. Jadi jika ditotal secara keseluruhan seberat 51,830 gram. Dan MJ ini mendapatkan keuntungan antara Rp. 200.000 – Rp. 350.000 per gramnya,” rinci Iptu Yoyok.

Atas perbuatannya, MJ yang juga berperan sebagai pengedar, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan Pasal yang diterapkan, MJ ini akan mendekam dalam penjara paling singkat 5 tahun,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Senin (30/06/2025).

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan benar – benar sangat mengapresiasi kinerja anggota Satresnarkoba yang telah bekerja ekstra keras dan tidak mengenal lelah dalam menangkap para pengedar narkoba.

“Semoga dengan semangat anggota Satresnarkoba untuk menangkap pelaku pengedar narkoba, bisa membersihkan Pasuruan dari pengaruh narkoba. Karena peredaran narkoba sudah sangat memperihatinkan. Sehingga, perlu kerja ekstra untuk memberantasnya. Saya yakin anggota Satresnarkoba kami dapat mengemban tugas ini dengan baik,” ungkap AKBP Jazuli Dani Iriawan. (SY41/LIMBAD)

 

Red inforakyat

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Melalui Piramida Kapolres Probolinggo Ajak Awak Media Jaga Kamtibmas*
Syukuran dan Doa Lintas Agama Sambut 247 Calon Siswa Bintara di SPN Polda Jatim*
Langkah Awal Bhayangkara Muda: 247 Calon Siswa Bintara Polri Resmi Masuk SPN Polda Jatim*
Polisi Gelar Patroli Balap Liar di Jalur Lintas Utara Lamongan 9 Motor Diamankan*
Desa Kedung Banteng Akan Membagi Bantuan Beras , Pak Carik Berharap Penerimah Tidak Menjual Beras
Desa Penatar Sewu Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-80 dengan Berbagai Lomba*
Penyaluran Bantuan Beras di Desa Sentul Berjalan Lancar*
Korban Meninggal di Terminal Purabaya,Polsek Waru Kirim Jenazah ke RS Bhayangkara”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 05:15 WIB

Perkuat Sinergitas Melalui Piramida Kapolres Probolinggo Ajak Awak Media Jaga Kamtibmas*

Senin, 28 Juli 2025 - 05:12 WIB

Syukuran dan Doa Lintas Agama Sambut 247 Calon Siswa Bintara di SPN Polda Jatim*

Senin, 28 Juli 2025 - 05:10 WIB

Langkah Awal Bhayangkara Muda: 247 Calon Siswa Bintara Polri Resmi Masuk SPN Polda Jatim*

Senin, 28 Juli 2025 - 05:07 WIB

Polisi Gelar Patroli Balap Liar di Jalur Lintas Utara Lamongan 9 Motor Diamankan*

Senin, 28 Juli 2025 - 04:34 WIB

Desa Kedung Banteng Akan Membagi Bantuan Beras , Pak Carik Berharap Penerimah Tidak Menjual Beras

Senin, 28 Juli 2025 - 02:41 WIB

Penyaluran Bantuan Beras di Desa Sentul Berjalan Lancar*

Senin, 28 Juli 2025 - 01:54 WIB

Korban Meninggal di Terminal Purabaya,Polsek Waru Kirim Jenazah ke RS Bhayangkara”

Senin, 28 Juli 2025 - 01:52 WIB

Dua Inovasi Polres Pacitan yang Dekat dan Bersahabat Layani Masyarakat*

Berita Terbaru