Home / Foto / News

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah Gresik*

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK    inforakyat24jam com – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan Satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C yang diduga tak berijin di Bungah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak Enam orang telah diperiksa dan Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada media, Senin (4/8/25).

“Sudah kami tetapkan Satu orang sebagai tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut,” kata AKP Abid.

Baca Juga:  Bagai Anak Ayam Hilang Induknya, KAKI Desak Kapolri Segera Tentukan Kapolda Jatim Pengganti Irjenpol Imam Sugianto 

Penetapan tersangka itu lanjut AKP Abid setelah penyidik memeriksa Enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk.

Barang bukti yang diamankan antara lain Tiga unit truk diesel, Satu unit excavator, Tiga bendel surat jalan, Satu buku rekap, dan Satu kunci excavator.

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut AKP Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*)

Doc  humas polres

Editor   redaksi inforakyat

Berita Terkait

POLRI RESMIKAN 8 SPPG OPERASIONAL DAN GROUNDBREAKING 205 UNIT SERENTAK SELURUH INDONESIA UNTUK AKSELERASI PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS
Bantu Tekan Inflasi, Polri Gelar Pasar Murah di Malang
Perkara Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan PT Bina Penerus Bangsa, Maharaja Lawfirm: Harusnya Onslag Van Recht Vervolging
Perempuan Asal Desa Kwangsan Tewas Tertabrak KA Jenggala di Depan Maspion 3 Sidoarjo
Merah Putih di Jalanan Jember: Polisi Ajak Warga Sambut HUT RI ke – 80 Gelorakan Semangat Nasionalisme*
Polres Bondowoso Ungkap Kasus Laporan Palsu Ngaku Korban Begal*
Peduli Stunting, Kapolres Madiun Salurkan Bansos untuk Masyarakat*
Polresta Banyuwangi Berbagi Bendera Merah Putih Sambut HUT Kemerdekaan RI ke – 80*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:56 WIB

POLRI RESMIKAN 8 SPPG OPERASIONAL DAN GROUNDBREAKING 205 UNIT SERENTAK SELURUH INDONESIA UNTUK AKSELERASI PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Bantu Tekan Inflasi, Polri Gelar Pasar Murah di Malang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Perkara Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan PT Bina Penerus Bangsa, Maharaja Lawfirm: Harusnya Onslag Van Recht Vervolging

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:15 WIB

Perempuan Asal Desa Kwangsan Tewas Tertabrak KA Jenggala di Depan Maspion 3 Sidoarjo

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Merah Putih di Jalanan Jember: Polisi Ajak Warga Sambut HUT RI ke – 80 Gelorakan Semangat Nasionalisme*

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:18 WIB

Peduli Stunting, Kapolres Madiun Salurkan Bansos untuk Masyarakat*

Rabu, 6 Agustus 2025 - 05:10 WIB

Polresta Banyuwangi Berbagi Bendera Merah Putih Sambut HUT Kemerdekaan RI ke – 80*

Rabu, 6 Agustus 2025 - 05:08 WIB

Polres Bojonegoro Bersama Satgas Pangan Sidak Penggilingan Padi, Antisipasi Beras Oplosan*

Berita Terbaru