KASUS BLITAR GEGER: PEMILIK SAH TAK KUASAI OBJEK, MELAPOR PIDANA ALIH-ALIH EKSEKUSI PENGADILAN

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Blitar  inforakyat24jam  com ,, Sidang Perkara Pidana Dugaan Penguasaan Tanah dan Rumah Tanpa Hak
yang digelar Pengadilan Negeri Blitar, memasuki agenda pertama kali
menghadirkan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara Pidana dengan nomor perkara 308/Pid.B/2025/PN Blt tersebut
menghadirkan Terdakwa Parti yang memasuki agenda persidangan keterangan
saksi. JPU Raja Oto Simanjuntak, S.H. menghadirkan 3 (tiga) orang saksi antara
lain: Aris Saputro (Pelapor), Kepala Desa (Kades) Wawan, dan Kepala Dusun
(Kasun) Agus Saputro. Sebagai Saksi Pelapor Aris banyak dicecar oleh Penasihat
Hukum Terdakwa terutama mengenai alasan mengapa Pelapor yang notabene
mengaku sebagai pemilik sah atas objek tanah dan rumah tidak pernah
mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan, tetapi justru bertindak
melaporkan keluarga pemilik awal. Perkara ini menarik karena Terdakwa (Parti) dan Saksi Cicie Jafoerin (anak
kandung Terdakwa) sebelumnya tidak tahu kalau tanah dan rumahnya yang
dijaminkan kep PT Permodalan Nasional Mandani Unit Ulamn Wlingi (PNM)
ternyata sudah dilelang tanpa adanya pemberitahuan sama sekali dari pihak
PNM. Terakhir diketahui bahwa pemenang lelang adalah Rahayu (mertua salah
satu kepala unit PNM) yang selang 1 (satu) bulan langsung dijual kepada Saksi
Aris (Pelapor). Merasa objek masih dikuasai oleh orang lain (Terdakwa) maka
Aris akhirnya melaporkan ke Polres Blitar. Dalam perkara ini Terdakwa Parti didampingi 3 (tiga) orang Penasihat
Hukum terdiri dari Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., Advokat Rachmat
Idisetyo, S.H. dan Advokat Jakfar Shadiq, S.H. Dalam persidangan, Advokat Joko Siswanto menanyakan kepada Saksi Aris
mengapa dalam jual beli koq tidak mengetahui dahulu kondisi objek yang
diperjual-belikan. Saksi Aris tidak menjawab tetapi justru bertanya balik, apakah
orang yang berinvestasi ada keharusan terlebih dahulu untuk mengetahui
langsung objeknya. Kesaksian dari Kepala Desa dan Kepala Dusun juga
menguatkan fakta bahwa selama ini Saksi Aris tidak pernah menguasai objek. “Saya dituduh menyerobot atau menguasai objek tanpa hak, padahal saya
tidak pernah merebut objek tanah dan rumah dari pihak lain. Trus ada orang lain
datang mengaku sebagai pemilik yang baru, wajar dong kalau saya minta
penjelasan tentang proses peralihannya. Kalaupun ada mediasi oleh Pak Kades, saya minta semua dihadirkan lengkap,” ujar Parti seusai sidang. Advokat Joko Siswanto dan Advokat Jakfart Shadiq membenarkan pendapat
Terdakwa Parti. “Biarlah semua terungkap dalam fakta persidangan, bagaimana
kronologis yang sebenarnya mengenai peralihan kepemilikan itu dan siapa saja
yang terlibat. Nanti akan terang dengan sendirinya mengenai siapa yang patut
diduga sebagai penyusun skenario dari rangkaian peristiwa ini,” ujar Advokat
Joko menambahkan. Sidang ditunda dan akan digelar lagi pada Selasa 21 Oktober 2025 dengan
agenda masih melanjutkan keterangan saksi-saksi lain yang diajukan oleh JPU. Tampak Terdakwa Parti tidak tampak raut muka takut dan justru sangat
bersemangat guna mengungkap perkara ini sampai selesai

Baca Juga:  Polda Jatim Buka Posko Informasi Korban KMP Tunu Pratama di Pelabuhan Ketapang*

Red

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berita Terkait

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur
Polisi Proses Laporan Peristiwa di Area Hotel Pacific Palace Batam
Prestasi Membanggakan dari RSUD Bangil: Dokter Spesialis Raih Juara III Young Investigation Award 2025
MOU Pengembangan Ketahanan Pangan , Kalapas Sidoarjo dan DLHK Berjalan Dengan Baik
Kepala Desa Tulangan Jalankan Program Dana Desa Dengan Tepat , Beberapa Warga Berikan Apresiasi Kinerja Yang Baik dan Pelayanan Ramah
SatBinmas Polres Pasuruan Ajak Pelajar SMA Taruna Madani Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda di Era Digital*
Gelar “Go To School Cooling System”, SatBinmas Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini.*
15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:43 WIB

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:35 WIB

Polisi Proses Laporan Peristiwa di Area Hotel Pacific Palace Batam

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:48 WIB

Prestasi Membanggakan dari RSUD Bangil: Dokter Spesialis Raih Juara III Young Investigation Award 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:41 WIB

MOU Pengembangan Ketahanan Pangan , Kalapas Sidoarjo dan DLHK Berjalan Dengan Baik

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:32 WIB

Kepala Desa Tulangan Jalankan Program Dana Desa Dengan Tepat , Beberapa Warga Berikan Apresiasi Kinerja Yang Baik dan Pelayanan Ramah

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:28 WIB

Gelar “Go To School Cooling System”, SatBinmas Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini.*

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:18 WIB

15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Diduga warkop Toger di back up oknum polisi polrestabes surabaya

Berita Terbaru