Viralnya SPBU 54.614.15 Wartawan Jejak Kasus Vs Operator,Preman Pesuruh Pemain PengangsuTruk BBM bersubsidi Solar , APH Harus Turun Tangan

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inforakyat24jam com

Jombang  — Dugaan praktik permainan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat. Kali ini terjadi di SPBU 54.614.15 yang berlokasi di Jalan Veteran, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat awak media beristirahat di area SPBU tersebut, terlihat sebuah truk tengah mengisi BBM jenis solar dengan durasi pengisian tidak wajar sekitar 6 menit penuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika awak media mencoba mendekati dan menanyakan hal tersebut, truk langsung melarikan diri. Namun dari layar mesin pompa SPBU, tampak nominal transaksi sebesar Rp 990.000.

Hal itu menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik pengisian BBM melebihi batas wajar atau pengisian dengan sistem “barcode ganda” yang kerap digunakan jaringan mafia solar.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013, disebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu.

Sebagai perbandingan, truk ban ganda dengan kapasitas tangki 200 liter, jika diisi penuh menggunakan solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, maka totalnya hanya sekitar Rp 1.360.000 untuk full tank, sedangkan untuk setengahnya berkisar Rp 680.000.

Namun dalam kasus ini, pengisian Rp 990.000 menimbulkan dugaan adanya modifikasi nozzle atau permainan barcode agar bisa mengisi lebih banyak dari kuota seharusnya.

Baca Juga:  Dokkes Polda Jatim Lakukan Pengumpulan DNA Keluarga Korban di Ponpes Al Khoziny*

Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada pengawas SPBU, salah satu operator menyebut bahwa pengawas sedang tidak berada di tempat. Salah satu operator SPBU justru menjawab,

“Iya pak, di sini kalau ngisi truk ban double sekali barkot Rp 990 ribu,”ujarnya santai.

Setelah awak media menjelaskan bahwa praktik tersebut melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara, operator tersebut justru memanggil sejumlah preman lokal untuk mengintimidasi awak media.

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, yang menjamin perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Selain itu, dugaan keterlibatan operator SPBU dalam praktik penyaluran solar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”

Hingga berita ini ditulis, pihak Pertamina dan Polres Jombang diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap SPBU 54.614.15 untuk memastikan tidak ada praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.(Candra)

Berita Terkait

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur
Polisi Proses Laporan Peristiwa di Area Hotel Pacific Palace Batam
Prestasi Membanggakan dari RSUD Bangil: Dokter Spesialis Raih Juara III Young Investigation Award 2025
MOU Pengembangan Ketahanan Pangan , Kalapas Sidoarjo dan DLHK Berjalan Dengan Baik
Kepala Desa Tulangan Jalankan Program Dana Desa Dengan Tepat , Beberapa Warga Berikan Apresiasi Kinerja Yang Baik dan Pelayanan Ramah
SatBinmas Polres Pasuruan Ajak Pelajar SMA Taruna Madani Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda di Era Digital*
Gelar “Go To School Cooling System”, SatBinmas Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini.*
15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:43 WIB

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:35 WIB

Polisi Proses Laporan Peristiwa di Area Hotel Pacific Palace Batam

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:48 WIB

Prestasi Membanggakan dari RSUD Bangil: Dokter Spesialis Raih Juara III Young Investigation Award 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:41 WIB

MOU Pengembangan Ketahanan Pangan , Kalapas Sidoarjo dan DLHK Berjalan Dengan Baik

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:32 WIB

Kepala Desa Tulangan Jalankan Program Dana Desa Dengan Tepat , Beberapa Warga Berikan Apresiasi Kinerja Yang Baik dan Pelayanan Ramah

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:28 WIB

Gelar “Go To School Cooling System”, SatBinmas Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini.*

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:18 WIB

15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Diduga warkop Toger di back up oknum polisi polrestabes surabaya

Berita Terbaru