Home / Foto / News

Bandar Sabu Asal Desa Wonosunyo , Digulung Satuan Reserse Narkoba

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pasuruan,  inforakyat24jam com  Usai berhasil menangkap seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu berinisial PAR (30) warga Dsn. Betro, Ds/Kel. Wonosunyo, Kec. Gempol Kab. Pasuruan pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025. Dihari yang sama, Satresnarkoba juga berhasil menangkap pemasok sabu kepada PAR.

Adapun pemasok serbuk haram kepada PAR yakni, seorang pria berinisial MJ (56) yang juga warga Dsn. Betro, Ds/Kel. Wonosunyo, Kec. Gempol Kab. Pasuruan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., kepada awak media menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap pria berinisial MJ tersebut, setelah anggotanya melakukan interograsi terhadap PAR.

“Jadi, dari hasil interograsi, PAR menjelaskan bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial MJ. Dikarenakan masih dalam satu Dusun antara PAR dengan MJ, sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap MJ,” terang perwira dengan 2 balok emas di pundaknya itu.

Dari penangkapan terhadap pria berinisial MJ tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga sabu, sebuah rekapan transaksi jual beli sabu, uang tunai hasil transaksi sabu sebesar Rp. 1.257.000 dan sebuah HP.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Perkuat Sinergi Penanggulangan Darurat Bencana*

“Dari 2 kantong plastik yang diduga berisi sabu tersebut, masing – masing beratnya yakni 33,250 gram dan 18,580 gram. Jadi jika ditotal secara keseluruhan seberat 51,830 gram. Dan MJ ini mendapatkan keuntungan antara Rp. 200.000 – Rp. 350.000 per gramnya,” rinci Iptu Yoyok.

Atas perbuatannya, MJ yang juga berperan sebagai pengedar, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan Pasal yang diterapkan, MJ ini akan mendekam dalam penjara paling singkat 5 tahun,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Senin (30/06/2025).

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan benar – benar sangat mengapresiasi kinerja anggota Satresnarkoba yang telah bekerja ekstra keras dan tidak mengenal lelah dalam menangkap para pengedar narkoba.

“Semoga dengan semangat anggota Satresnarkoba untuk menangkap pelaku pengedar narkoba, bisa membersihkan Pasuruan dari pengaruh narkoba. Karena peredaran narkoba sudah sangat memperihatinkan. Sehingga, perlu kerja ekstra untuk memberantasnya. Saya yakin anggota Satresnarkoba kami dapat mengemban tugas ini dengan baik,” ungkap AKBP Jazuli Dani Iriawan. (SY41/LIMBAD)

 

Red inforakyat

Berita Terkait

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur
Polisi Proses Laporan Peristiwa di Area Hotel Pacific Palace Batam
Prestasi Membanggakan dari RSUD Bangil: Dokter Spesialis Raih Juara III Young Investigation Award 2025
MOU Pengembangan Ketahanan Pangan , Kalapas Sidoarjo dan DLHK Berjalan Dengan Baik
Kepala Desa Tulangan Jalankan Program Dana Desa Dengan Tepat , Beberapa Warga Berikan Apresiasi Kinerja Yang Baik dan Pelayanan Ramah
SatBinmas Polres Pasuruan Ajak Pelajar SMA Taruna Madani Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda di Era Digital*
Gelar “Go To School Cooling System”, SatBinmas Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini.*
15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:43 WIB

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:35 WIB

Polisi Proses Laporan Peristiwa di Area Hotel Pacific Palace Batam

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:48 WIB

Prestasi Membanggakan dari RSUD Bangil: Dokter Spesialis Raih Juara III Young Investigation Award 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:41 WIB

MOU Pengembangan Ketahanan Pangan , Kalapas Sidoarjo dan DLHK Berjalan Dengan Baik

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:32 WIB

Kepala Desa Tulangan Jalankan Program Dana Desa Dengan Tepat , Beberapa Warga Berikan Apresiasi Kinerja Yang Baik dan Pelayanan Ramah

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:28 WIB

Gelar “Go To School Cooling System”, SatBinmas Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini.*

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:18 WIB

15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Diduga warkop Toger di back up oknum polisi polrestabes surabaya

Berita Terbaru