Mojokerto Inforakyat24jam.com. -Di tengah situasi zaman yang penuh dengan beragam informasi, kerap kali konflik horizontal masyarakat disebabkan oleh kesalahan/kekeliruan di dalam menangkap informasi. Oleh sebab itu, tentu masyarakat perlu memilah dengan cerdas setiap informasi yang diterima.
Sangat disayangkan perlakuan salah satu oknum Berinisial (RM) yang berprofesi sebagai kepala sekolah MI kota Mojokerto diduga melakukan ujaran kebencian sekaligus pencemaran nama baik di media sosial aplikasi Tik tok terhadap salah satu kepala desa dan LSM di bumi mojopahit yang sekarang di sebut Mojokerto tersebar ke jagad Maya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadi Purwanto S.T.,S.H Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Djawa Dwipa dan juga Ketua Lembaga Kajian Hukum ( LKH ) Barracuda Mojokerto raya menyatakan sikap…”Saya menyesalkan apa yang dilakukan RM di media sosial dalam patut di duga melakukan perbuatan tidak menyenangkan
Mencemarkan nama baik kepada kepala Desa Tampungrejo beserta perangkatnya di akun tiktok hadi (@purwanto2270) yang berkomentar ” _Golek Alem Desa itu, Kadesnya dan perangkatnya di bayar ganjaran, steample saja di bawa kesawah. Yang penting kerjaan beres_ . Jumat 21/02/2025 pukul 07.00.
Terpampang jelas di dinding komentar tiktok Hadi (@purwanti2270) ungkapan tidak menyenangkan saudara (RM) di sosial media (tiktok) yang berprofesi sebagai kepala sekolah Madrasah Islamia mencoreng umumnya tenaga pendidikan.
Di perparah saudara (RM) di akun tiktok (@purwanto2270 ) juga berkomentar. ” __Jangan terhasut kalo ini orang LSM, berarti LSM yg Lembaga Suka Menghasut._
Saya akan melaporkan (RM) Jika tidak ada permintaan maaf dan penjelasan, ebelum tanggal 24 Februari 2025, maka kami akan membawa perkara ini ke Dirressiber Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran UU RI 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 4 dan 6,”..”Tegasnya.
Di selah selah waktu mendapatkan surat pemberitahuan dari LKH ( Barracuda ) dan LBH ( Djawa Dwipa ), Saudara (RM) melalui kuasa hukumnya Nurkholik SH MH dan Hadi Subeno SH. Membantah.. “memang benar ada surat pemberitahuan dari LKH Baraccuda dan (LBH ) Djawa Dwipa, jika memang benar klien kami melakukan ujaran kebencian yang di atur dalam undang – undang ITE. Harus melalui beberapa proses uji alat bukti dan barang bukti sehingga ada unsur pelanggarannya. Jangan langsung menjustice.
Kami akan melakukan upaya hukum jika klien kami (RM) tidak terdapat unsur pelanggaran yang di maksud oleh rekan rekan LKH Barracuda dan LBH Djawa Dwipa..”Tutupnya. _Bersambung_ (@kbar)