Lamongan inforakyat24jam com 1 mei 2025- Dari permukaan, pembangunan di Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan tampak berjalan sebagaimana mestinya. Tembok penahan tanah (TPT) dibangun memanjang di dua titik strategis, jalan lingkungan direhabilitasi. Tapi ketika angka-angka anggaran dibedah dan dicermati, sesuatu mulai terasa ganjil.
Tiga proyek yang didanai dari dana desa tahun anggaran 2024 ini menyedot perhatian publik
1.Pembangunan TPT (Panjang: 300 meter)
Anggaran: Rp 200.000.000
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2.Pembangunan TPT Ketahanan Pangan (Panjang: 100 meter)
Anggaran: Rp 100.000.000
3.Rehabilitasi/Peningkatan Jalan RT 01 RW 02 (Panjang: 35 meter)
Anggaran: Rp 40.000.000
Total anggaran dari ketiga kegiatan ini mencapai Rp 340 juta. Namun di temukan adanya indikasi terdapat titik celah terhadap spesifikasi dan standar biaya yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024 menimbulkan dugaan penggelembungan anggaran yang tidak selaras dengan harga satuan riel di lapangan.
Ketiga proyek tersebut sudah melalui proses monitoring dan evaluasi (monev) dari Inspektorat Kabupaten Lamongan. Tetapi bukan hal baru bahwa proses monev selama ini lebih menitik beratkan pada pengecekan keberadaan fisik proyek semata dan selama tak fiktif, maka dianggap beres.
Inilah celah yang kerap dimanfaatkan. Frasa “sudah lolos monev” menjadi tameng bagi oknum tertentu untuk melanggengkan praktik mark up. Secara administratif tampak sah, tapi di baliknya menyimpan keraguan soal kejujuran dan akuntabilitas.
Jika praktik ini terbukti disengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka jerat hukum mengintai melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 3 menyatakan, penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi dapat dipidana paling lama 20 tahun penjara.
Tim investigasi yang selama ini dikenal kritis dan kerap mendapat apresiasi dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Lamongan, tengah menelusuri lebih jauh indikasi dugaan ini. Beberapa pengungkapan kasus sebelumnya justru bermula dari pola seperti ini—proyek kecil yang membuka pintu pada praktik korupsi berskala lebih besar.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui jalur komunikasi . Namun hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan yang diberikan pihak pemerintah desa.
Di Simbatan, jalan-jalan memang sudah diperbaiki. Tapi apakah anggarannya lurus? Itulah pertanyaan yang kini menunggu jawaban.
(Tim Investigasi)