Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak*

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta   inforakyat24jam. Com.  27 Januari 2025 – Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. “Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.

 

 

Sumber Humas

Berita Terkait

Sahur Bersama (H.C) HJ. Shinta Nuriyah Abdurahman Wahid. M.HUM Di Pondok Pesantren Internasional Modern AL ILLIYIN*
Polisi Tegas, Bakar Arena Sabung Ayam di Wilayah Gedangan Malang
Pimpinan Sidang Kabur, Muscam II KNPI Banyuates Dipending.
Aksi Mulia Polisi Bantu Ibu-Anak yang Kehabisan Tiket Bus Mudik
Polres Pasuruan dan Mahasiswa Gelar Sahur On the Road, Sembari Berbagi Makanan kepada Masyarakat
Berkah Ramadhan: Ponpes Internasional AL ILLIYIN Gelar Sahur Bersama (HC) Hj. Shinta Nuriyah Wahid., M. Hum*
Kanit Reskrim polsek mamajang beserta anggotanya dan management KFC, berbagi takjil kepada pengendara dan masyarakat yang melintas
Ngalap Berkah Di Bulan Suci Ramadhan, Repask Kalanganyar Bagikan Ratusan Takjil.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:27 WIB

Sahur Bersama (H.C) HJ. Shinta Nuriyah Abdurahman Wahid. M.HUM Di Pondok Pesantren Internasional Modern AL ILLIYIN*

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:57 WIB

Polisi Tegas, Bakar Arena Sabung Ayam di Wilayah Gedangan Malang

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:55 WIB

Pimpinan Sidang Kabur, Muscam II KNPI Banyuates Dipending.

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:05 WIB

Aksi Mulia Polisi Bantu Ibu-Anak yang Kehabisan Tiket Bus Mudik

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:02 WIB

Polres Pasuruan dan Mahasiswa Gelar Sahur On the Road, Sembari Berbagi Makanan kepada Masyarakat

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:52 WIB

Kanit Reskrim polsek mamajang beserta anggotanya dan management KFC, berbagi takjil kepada pengendara dan masyarakat yang melintas

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:49 WIB

Ngalap Berkah Di Bulan Suci Ramadhan, Repask Kalanganyar Bagikan Ratusan Takjil.

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:36 WIB

Pimpinan Sidang Kabur, Muscam II KNPI Banyuates Dipending.

Berita Terbaru