Pasuruan inforakyat24jam com ,, Kasus pengeroyokan atau premanisme yang terjadi di Cafe Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, beberapa bulan lalu, kini mulai disidangkan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bangil. Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abang Marthen B, Indra Cahyadi, dan Hidayat S sebagai hakim anggota, sementara Jaksa Penuntut Umum Yunita Lestari memimpin proses persidangan.
Kedua terdakwa, BS dan HR, ditangkap oleh Unit Resmob Polres Pasuruan dan menjalani beberapa hari masa penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban, Noval Ramdhan, meminta kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya. Ia masih trauma dengan kejadian pengeroyokan yang dialaminya dan ayahnya. “Saya meminta keadilan agar kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena sampai saat ini saya masih teringat dan trauma kedua terdakwa bersama teman-temannya dengan bringas mengeroyok, menganiaya ayah dan saya sendiri,” ujarnya seusai persidangan.
Kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H, M.H, menghimbau kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk tetap tegas dan tidak main-main dalam memberikan sanksi atau hukuman terhadap pelaku. “Pemberantasan premanisme merupakan atensi Presiden RI sebagai wujud dan bentuk nyata komitmen Pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.
Kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus pengeroyokan ini hingga korban mendapatkan keadilan. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan menjadi contoh bagi penegak hukum untuk tetap konsisten dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Doc. Team pas
Editor herman