Tulungagung inforakyat24jam com Kabupaten Tulungagung dikenal sebagai daerah dengan kekayaan seni dan budaya yang khas, seperti pencak dor, reog kendang, campursari, dan ketoprak. Selain itu, potensi wisatanya yang melimpah menjadikannya salah satu destinasi menarik di Jawa Timur. Namun, citra Tulungagung kini tercoreng akibat maraknya praktik perjudian yang diduga berlangsung secara terang-terangan di berbagai lokasi.
Investigasi yang dilakukan tim media menemukan setidaknya sembilan titik lokasi perjudian di wilayah hukum Polres Tulungagung, termasuk di Desa Tegalrejo, Padangan, Bulusari, Kalidawir, Bono, Ngujang, Santren, Mulyosari, Sukoanyar, Pajak, dan Sumberdadap. Salah satu lokasi yang disorot adalah arena sabung ayam di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, yang ramai dikunjungi oleh pemain dari dalam maupun luar daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan tim investigasi, area perjudian tersebut dipenuhi kendaraan roda dua dan empat berpelat luar kota. Saat mencoba menggali informasi lebih lanjut, mereka diarahkan kepada seorang pria bernama Dedi, yang disebut sebagai penerima tamu di lokasi tersebut. Namun, upaya wawancara terhambat karena Dedi sedang tertidur, dan seorang perempuan yang berada di lokasi mengaku takut untuk membangunkannya.
Maraknya perjudian ini memicu reaksi keras dari Sekretaris Jenderal LSM Front Pemuda Suara Rakyat (FPSR), Adi Jabrixs. Dalam wawancara singkatnya, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak negatif perjudian bagi masyarakat, terutama generasi muda. Adi berencana mengirim surat pengaduan kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Tulungagung untuk segera menindak aktivitas perjudian di daerah tersebut.
“Sangat disayangkan maraknya perjudian di Tulungagung. Dalam waktu dekat, saya akan mengirimkan surat kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Tulungagung agar menindak tegas praktik ini. Perjudian dapat merusak mental generasi muda serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas Adi Jabrixs.
Perjudian, termasuk sabung ayam, bola setan, dan berbagai jenis taruhan lainnya, jelas melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta. Namun, lemahnya penegakan hukum membuat aktivitas ilegal ini tetap berlangsung. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis perjudian pun semakin menguat di kalangan masyarakat.
Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, masyarakat Tulungagung kini menanti tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk mengembalikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai budaya yang telah lama menjadi kebanggaan daerah ini.
Limbaat