Pelabuhan Perikanan Masami Diduga Tempat Bongkar Solar Ilegal

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Banyuwangi inforakyat24jam com  Desas desus jual beli solar ilegal yang semula di dermaga APBN Pelabuhan Tanjung Wangi kini bergeser di pelabuhan perikanan masami, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dugaan praktik transaksi solar industri ilegal yang di lakukan oleh PT lancar berkah berlimpah yang semula di dermaga APBN tanjungwangi kini di duga berpindah di wilayah Pelabuhan Perikanan Masami Banyuwangi bukan hanya isapan jempol belaka, dari video yang beredar kini aktivitas yang di duga transaksi solar industri ilegal itu berpindah ke pelabuhan perikanan masami, bahkan kegiatan tersebut di lakukan pada malam hari.

 

Setelah releas media pada tanggal 31 januari 2025 saudara angga prasetya. S,Tr.Pi yang menjabat sebagai kepala syahbandar pelabuhan perikanan masami mengkonfirmasi melalui WA ke awak media sebagai berikut.

 

Sesuai arahan pimpinan saya ingin meluruskan Tugas syahbandar Pengawasan pengisian bahan bakar dilakukan dengan: 

a. memastikan bahwa pengisian bahan bakar telah memenuhi aspek pencegahan pencemaran dan keselamatan

b. memastikan terpenuhinya pajak pertambahan nilai bagi Kapal Perikanan yang menggunakan bahan bakar nonsubsidi/industri. Sesuai peraturan pemerintah trims

 

Menurut narasumber dari jawaban tersebut bahwa saudara angga Prasetya tidak memiliki kompetensi menjabat sebagai kepala syahbandar, karena tidak memahami konsepsi penegakan hukum bongkar muat barang berbahaya BBM solar di perairan pelabuhan yang tertuang di dalam undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan juga tidak mentaati surat edaran direktur jendral perikanan tangkap Nomor. B.9928/DJPT/PI.210.D3/V/2020 TENTANG PENYALURAN BBM INDUSTRI DI PELABUHAN PERIKANAN, dan di duga saudara angga prasetya sebagai kepala syahbandar tidak mengeluarkan surat pedoman melaksanakan bunker minyak di pelabuhan perikanan masami yang di laksanakan oleh PT lancar berkah berlimpah dan saudara angga Prasetya juga tidak memahami proses aturan serta dokumen surat surat pendistribusian solar industri dari hulu ke hilir untuk kapal perikanan.

 

Dalam dokumen yang di dapatkan oleh awak media, disebutkan bahwa PT lancar berkah berlimpah adalah transportir dari PT Ganani Indonesia petroleum energi yang memiliki ijin niaga umum dan sedangkan PT lancar berkah berlimpah hanya memiliki ijin transportir, ada pun data PT lancar berkah berlimpah sebagai berikut :

 

PT Lancar berkah berlimpah.

Nama direktur : Demos andhiko

Alamat kabupaten gresik: Ruko Sentraland Blok B-30, Kelurahan Randegansari, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik – Jawa Timur.

Telpon : 031 – 99051214

Alamat kota surabaya : Wisma menanggal ll No 26 RT 002 RW 004 Kota Surabaya.

Email : lancarberkahberlimpah@gmail.com

Bidang Usaha : Transportir BBM Industri

Legalitas : Akta Pembaruan Nomor 03 Tanggal 06 Juli tahun 2022 sesuai salinan Akta Pendirian Nomor 28 Tanggal 23 September 2021 yang dibuat oleh Notaris IRPAN HARIANJA, S.H.

Nomor AHU Pendirian : AHU-0059711.AH.01.01 Tahun 2021

Nomor AHU Pembaruan : AHU-0046488.AH.01.02 Tahun 2022

NIB : 2909210047386

NPWP : 436665715642000 / 0436665715642000

SKDU : 811/695/437.108.15/2021

SKEP Kementerian Investasi/BKPM : 119/1/IU/ESDM/PMDN/2022

Kode Izin Usaha Transportir : 05.AD.03.27(04,06).1557

Izin Angkutan Barang Khusus (B3): SK.00059/AJ.309/1/DJPD/2022

 

Dugaan Asal Usul Solar industri yang di jual belikan oleh PT lancar berkah berlimpah.

 

Dari surat penunjukan transportir BBM bahwa solar industri yang di angkut oleh PT lancar berkah berlimpah adalah milik PT Ganani Indonesia petroleum energi perusahaan yang memiliki ijin niaga umum, dan anehnya penandatanganan surat penunjukan transportir PT Ganani Indonesia petroleum energi di tanda tangani oleh demos andhiko yang juga menjabat sebagai direktur PT lancar berkah berlimpah.

Namun menurut Informasi dari narasumber bahwa asal usul solar industri yang di transaksikan tersebut di kumpulkan dari pembelian solar subsidi di beberapa SPBU dan juga solar industri tersebut dari sisa hasil kegiatan instansi pemerintahan, Setelah itu solar industri tersebut dijual kepada pengusaha-pengusaha kapal perikanan dalam bentuk solar industri (Non subsidi ) yang awalnya di lakukan di dermaga APBN Pelabuhan Tanjung Wangi dan sekarang berpindah di pelabuhan perikanan masami, dengan harga 10.400 perliter, dari harga tersebut sudah sangat janggal, karena harga penebusan BBM industri sampai saat ini di angka 16.000 dan juga perusahaan tersebut tidak dapat menunjukan legalitas dokumen asal usul BBM dari hulu ke hilir.

Baca Juga:  Aske Mabel Dibekuk! Tokoh Masyarakat Yalimo: "Terima Kasih Satgas Ops Damai Cartenz-2025*

Yang menjadi pertanyaan dari mana asal solar industri yang di transaksikan oleh PT lancar berkah berlimpah dengan harga jual 10.400 tersebut?!?

 

Dari dokumen yang di dapat Transaksi yang di lakukan oleh PT lancar berkah berlimpah ditemukan banyak sekali kejanggalan, adapun kejanggalan tersebut sebagai berikut :

Pada tanggal 16 oktober 2024 PT lancar berkah berlimpah melakukan transaksi pengisian solar industri terhadap kapal ikan KMN Modern C yang dimiliki oleh PT Prima perkasa pratama di dermaga APBN tanjungwangi Banyuwangi, laporan terkait jumlah pengisian solar industri yang tertulis di faktur pajak teratas nama demos andhiko kepala cabang jawa timur PT Ganani Indonesia petroleum energi yang juga merangkap direktur PT lancar berkah berlimpah, surat pemberitahuan pengisian kepada agen dan surat pedoman melaksanakan bunker minyak tidak sama, dalam data yang ada tertulis di data faktur pajak pengisian BBM industri 16.000 liter ( 16 kl ), data di surat pemberitahuan kepada agen kapal pengisian 56.000 liter ( 56 KL ) dan data surat pedoman melaksanakan bunker

minyak dari kantor syahbandar adalah 56.000 liter ( 56 KL ), jadi ada selisih 40.000 liter ( 40 KL ) yang tidak di laporkan secara resmi di dalam kegiatan tersebut.

 

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2023 ditetapkan dengan tarif sebesar 5%. Dasar pengenaan pajak ini adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar sebagai Wajib Pungut (WAPU), yang meliputi produsen dan/atau importir bahan bakar, baik untuk dijual maupun digunakan sendiri. Penyedia bahan bakar diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan paling lambat tanggal 20. 

 

Di indikasi Kuat PT Lancar Berkah Berlimpah tidak membayar atas pajak bahan bakar kendaraan bermotor ( PBBKB ) di karenakan PT Lancar Berkah Berlimpah Hanya Selaku Transportir Pengakut Jadi Sumber Asal Usul Bbm Solar yg di jual belikan itu tidak bisa di pertanggung jawabankan ( Ilegal ) dan ini sangat merugikan Daerah Jawa Timur khusus nya Kabupaten Banyuwangi. Oleh karena itu Aparat penegak hukum dan Bapenda Jatim untuk memanggil PT Lancar Berkah Berlimpah untuk Mempertanggung jawaban atas pelanggaran Peraturan Gubernur Propinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 tahun 2024 tentang pajak Daerah Mengenai Pajak Bahan Bakar Kendara Bermotor ( PBBKB ), dan juga PT Lancar Berkah Berlimpah harus bertanggung jawab atas semua kegiatan penjualan Bbm solar industri di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Sesuai Nawa Cita Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming raka segala penyelewengan apapun bentuknya yg merugikan Negara Harus Di Bersihkan se bersih Bersihnya .

 

Dari keterangan informasi dan dokumen yang di dapat, patut di duga perusahaan tersebut melanggar Undang undang no 22 tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi serta Undang undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan seharusnya aparat penegak hukum khususnya Polresta Banyuwangi dan kejaksaan negeri banyuwangi menindak hal tersebut tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat, karena tindak pidana tersebut adalah tindak pidana umum dan bukan delik aduan.

 

 

Limbat

Berita Terkait

Lapas Sidoarjo Laksanakan Bhakti Sosial Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama*
Polsek mamajang berbagi Takjil Buka Puasa Ramadhan 1446 H kepada masyarakat dan pengendara.*
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi”
Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jalan Jemur Wonosari di PN Surabaya
Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember*
Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan*
BPW PERADIN JATIM Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:13 WIB

Lapas Sidoarjo Laksanakan Bhakti Sosial Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama*

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:12 WIB

Polsek mamajang berbagi Takjil Buka Puasa Ramadhan 1446 H kepada masyarakat dan pengendara.*

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:05 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:02 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi”

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:14 WIB

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jalan Jemur Wonosari di PN Surabaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:58 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan*

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:55 WIB

BPW PERADIN JATIM Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:50 WIB

Kapolres Pasuruan Berikan Bantuan kepada Anak Yatim di Yayasan Al-Muttaqin

Berita Terbaru