Sidoarjo inforakyat24jam com Situasi di Desa Banjarasri pada hari Rabu, 30 Juni, menunjukkan bahwa pelayanan publik di desa tersebut minim. Kantor Kepala Desa tertutup dan dikunci, begitu juga dengan kantor sekretariat desa. Hanya ada 4 orang perangkat desa yang berada di kantor pelayanan umum.
Hal ini sangat ironis mengingat desa memiliki hak otonomi dan kewenangan untuk menjalankan program. Namun, jika jajaran perangkat desa, sekretaris desa, atau kepala desa tidak berada di ruang kerja, maka pelayanan tidak akan maksimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Balai desa atau pendopo seharusnya dibuat senyaman mungkin untuk memenuhi kebutuhan warga yang beragam, baik itu kebutuhan yang mendesak maupun hal tertentu. Kebutuhan warga yang mendesak seperti mengurus administrasi untuk keluarga yang membutuhkan, membuat kartu keluarga, atau pisah dari satu kartu keluarga.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa pelayanan desa banjarasri harus ditingkatkan demi exsistensi jajaran kepala desa serta menunjukkan pemerintahan desa selalu memberi pelayanan yang baik dan maksimal
Saat awak media melakukan pantauan, ruang pelayanan terlihat sepi dengan hanya 4 orang perangkat desa yang berada di sana. Salah satu warga yang sedang mengurus kartu keluarga menghubungi carik desa Banjarasri melalui sambungan seluler dan menanyakan tentang situasi di balai desa yang sepi. Carik desa menjawab bahwa Kepala Desa Muklison sedang sakit dan menjalani operasi usus buntu, sedangkan carik sendiri berada di rumah sakit membantu kepala desa yang sedang sakit.
Doc. Saaiil
Editor herman