Penghentian Kasus BBM Subsidi di Polres Tuban Dikritik Keras Praktisi Hukum

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TUBAN inforakyat com Satuan Reskrim Polres Tuban secara resmi menghentikan penyelidikan, terhadap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Polisi menilai perkara yang dilakukan Mujiono itu, tak ditemukan unsur pidana.

Kasus yang menghebohkan warga Bumi Ranggalawe itu, bermula saat aktivis LSM asal Lamongan pada Minggu (19/1/2025) malam, mengamankan truk bernopol S 9448 HH yang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1.500 liter. Kemudian truk yang ditangkap di kawasan Desa Minohorejo, Kecamatan Widang tersebut, digiring menuju Polsek Widang yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tuban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan berdasarkan keterangan dari ahli, kasus tersebut tak memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta dalam regulasi terkait dengan HIPPA yang diatur dalam Perpres Nomor: 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

“Setelah dilakukan periksaan kepada para saksi, bahwa BBM tersebut digunakan untuk HIPPA di wilayah Kecamatan Plumpang,” ungkap AKP Dimas Robin.

Setelah menelaah pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, lanjut Dimas, kasus tersebut telah dihentikan proses penyelidikannya. Selanjutnya pihaknya mengembalikan barang bukti yang telah diamankan sebelumnya kepada pemilik.

Kendati demikian, saat disinggung soal pelepasan BB dugaan penyelewengan BBM bersubsisi, serta Kelompok Hippa di Kecamatan Plumpang yang menjadi lokasi dropping BBM tersebut, AKP Dimas Robin, maupun Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban lebih memilih menghindar.

Baca Juga:  Tanggap Bencana, Kepolisian Resort Purwodadi Bersama TNI dan BPBD Evakuasi Korban Pergeseran Tanah di Purwodadi

Hal tersebut sontak mendapatkan sorotan tajam Pengamat Hukum di Kabupaten Tuban, Nang Engki Anom Suseno. Menurut Engki, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana umum yang merugikan negara. Kasus itu tak sekadar delik aduan yang dapat dicabut begitu saja.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas dikategorikan sebagai tindak pidana yang harus diproses hingga tuntas, terlepas dari ada tidaknya pencabutan laporan,” ujar Engki saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/2/2025).

Dalam prosedur hukum, tambah Engki, penghentian penyelidikan hanya dapat dilakukan dalam tiga kondisi spesifik. Seperti tidak cukupnya bukti, bukan merupakan tindak pidana, ataupun demi hukum seperti tersangka meninggal dunia, atau karena kasus yang sudah kedaluwarsa.

“Kalau ada pencabutan laporan oleh LSM, itu jelas tidak termasuk kategori tersebut,” tegas Engki seraya menambahkan, bila penyidikan tetap dihentikan atas dasar pencabutan laporan, ini dapat digugat melalui pra peradilan.

Menurut lawyer dari W.E.T Law Institute ini, hilangnya barang bukti pada kasus ini juga dianggap sebagai tindakan berisiko yang bisa menghilangkan bukti kerugian negara. Adapun tindakan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Ketegasan dan transparansi sangat penting untuk mencegah preseden buruk dan memperbaiki kepercayaan publik,” ujar Engki.

Adanya kebijakan dalam kasus ini, pihak kepolisian diharapkan mengambil langkah tegas untuk memastikan kasus serupa nantinya tak terulang lagi. Selanjutnya menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas dan jelas. (Jun/Tgb)

 

Lim team

Berita Terkait

27/7, 13.18] +62 813-1642-8999: *Perkuat Sinergitas Melalui Piramida Kapolres Probolinggo Ajak Awak Media Jaga Kamtibmas*
Polres Bondowoso Amankan Tersangka Curwan, Barang Bukti Kambing Diserahkan Kembali ke Pemilik*
Polres Ponorogo Sampaikan Pesan dan Cinderamata kepada Pengendara di Penghujung Operasi Patuh Semeru 2025*
Polsek Waru Gerak Cepat Olah TKP Orang Meninggal di Terminal Bungurasih
Polisi Peduli : Polresta Banyuwangi Berbagi Nasi Kotak untuk Sopir Truk di Jalur Pelabuhan Ketapang*
Polda Jatim Gelar Edukasi Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme di PP Islamic Center Elkisi*
Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman*
Ombudsman Jatim Tinjau Pelayanan Publik di Lapas Sidoarjo , Apresiasi Komitmen Menuju Zona Integritas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:29 WIB

27/7, 13.18] +62 813-1642-8999: *Perkuat Sinergitas Melalui Piramida Kapolres Probolinggo Ajak Awak Media Jaga Kamtibmas*

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:26 WIB

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Curwan, Barang Bukti Kambing Diserahkan Kembali ke Pemilik*

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:24 WIB

Polres Ponorogo Sampaikan Pesan dan Cinderamata kepada Pengendara di Penghujung Operasi Patuh Semeru 2025*

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:22 WIB

Polsek Waru Gerak Cepat Olah TKP Orang Meninggal di Terminal Bungurasih

Sabtu, 26 Juli 2025 - 03:55 WIB

Polisi Peduli : Polresta Banyuwangi Berbagi Nasi Kotak untuk Sopir Truk di Jalur Pelabuhan Ketapang*

Sabtu, 26 Juli 2025 - 03:50 WIB

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman*

Sabtu, 26 Juli 2025 - 03:45 WIB

Ombudsman Jatim Tinjau Pelayanan Publik di Lapas Sidoarjo , Apresiasi Komitmen Menuju Zona Integritas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 02:14 WIB

Polantas Berbagi Nasi Kotak untuk Pengendara Terjebak Macet di Hutan Baluran, Sopir Truk : Polisi Situbondo Luar Biasa*

Berita Terbaru