Home / Foto / News

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah Gresik*

- Penulis

Tuesday, 5 August 2025 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK    inforakyat24jam com – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan Satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C yang diduga tak berijin di Bungah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak Enam orang telah diperiksa dan Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada media, Senin (4/8/25).

“Sudah kami tetapkan Satu orang sebagai tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut,” kata AKP Abid.

Baca Juga:  Aksi Mulia Polisi Bantu Ibu-Anak yang Kehabisan Tiket Bus Mudik

Penetapan tersangka itu lanjut AKP Abid setelah penyidik memeriksa Enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk.

Barang bukti yang diamankan antara lain Tiga unit truk diesel, Satu unit excavator, Tiga bendel surat jalan, Satu buku rekap, dan Satu kunci excavator.

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut AKP Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*)

Doc  humas polres

Editor   redaksi inforakyat

Berita Terkait

Polresta Banyuwangi Berbagi Bendera Merah Putih Sambut HUT Kemerdekaan RI ke – 80*
Polres Bojonegoro Bersama Satgas Pangan Sidak Penggilingan Padi, Antisipasi Beras Oplosan*
Kapolri Silaturahmi ke Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Tekankan Sinergitas dan Persatuan
Silaturahmi ke Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Kapolri: Tanpa Dukungan Ulama Pekerjaan Kami Sangat Berat
Penandatanganan MoU Antara Lapas Lumajang dan BNNK Lumajang untuk Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika di Tahun 2025
Polisi Amankan Tersangka Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Surabaya*
Waka SPN Polda Jatim Sampaikan Perdupsis Cetak Calon Bintara Polri Profesional dan Berintegritas*
Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Untung Rp160 Juta Diamankan*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 6 August 2025 - 05:10 WIB

Polresta Banyuwangi Berbagi Bendera Merah Putih Sambut HUT Kemerdekaan RI ke – 80*

Wednesday, 6 August 2025 - 05:08 WIB

Polres Bojonegoro Bersama Satgas Pangan Sidak Penggilingan Padi, Antisipasi Beras Oplosan*

Wednesday, 6 August 2025 - 05:05 WIB

Kapolri Silaturahmi ke Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Tekankan Sinergitas dan Persatuan

Wednesday, 6 August 2025 - 01:43 WIB

Silaturahmi ke Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Kapolri: Tanpa Dukungan Ulama Pekerjaan Kami Sangat Berat

Tuesday, 5 August 2025 - 07:29 WIB

Penandatanganan MoU Antara Lapas Lumajang dan BNNK Lumajang untuk Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika di Tahun 2025

Tuesday, 5 August 2025 - 07:23 WIB

Waka SPN Polda Jatim Sampaikan Perdupsis Cetak Calon Bintara Polri Profesional dan Berintegritas*

Tuesday, 5 August 2025 - 07:20 WIB

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Untung Rp160 Juta Diamankan*

Tuesday, 5 August 2025 - 07:17 WIB

Workshop dan Kampanye “Rise and Speak” di Hong Kong: Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI dari Ancaman TPPO dan TPKS

Berita Terbaru