Home / Foto / News

Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu*

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANGKALAN   inforakyat24jam com     Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di atas Jembatan Suramadu pada KM 3.400.

Kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu (13/7/2025) sekira pukul 06.00WIB itu melibatkan Pegowes dan mobil bak terbuka Grandmax putih dengan nomor Polisi L-8392-NC.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari rekaman CCTV menampakkan sebuah mobil Grandmax langsung melarikan diri dari tempat kejadian usai menabrak seorang Pegowes yang berada di jalur R4 Jembatan Suramdu.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan tersangka berinisial AR (25) sudah ditangkap di rumahnya di wilayah Gubeng, Kota Surabaya pada tanggal 19 Juli 2025.

“Tersangka pengemudi bak terbuka kita amankan di rumahnya setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKBP Hendro, Senin (21/7).

Sedangkan korban atas nama Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala.

Saat dilakukan pemeriksaan, Pengemudi yang ditetapkan tersangka itu mengaku kelelahan (microsleep) setelah mengantar barang ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang, sehingga mengalami kecelakaan.

“AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung,”ujar Kapolres Bangkalan.

Baca Juga:  Berbagi Takjil Polres Ngawi Sosialisasikan Hotline 110 untuk Mudik Aman*

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

“Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta,” ucap Hendro.

Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu bertanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Sesuai dengan Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yaitu:
1. Menghentikan kendaraan,
2. Melakukan pertolongan terhadap korban,
3. Segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat
4. Berikan keterangan yang jelas terkait insiden tersebut.

Kapolres Bangkalan menghimbau kepada masyarakat agar kasus tersebut dapat menjadi pelajaran untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan bertindak bijak dalam situasi darurat di jalan raya.

“Dengan adanya peristiwa ini semoga masyarakat bisa untuk lebih tertib di jalan raya dan gunakan jalur yang sudah ditetapkan, cek rutin kendaraan sebelum digunakan, serta pastikan berkendara dalam kondisi yang sehat agar tetap fokus dan istirahat apabila lelah atau mulai mengantuk,” tutup AKBP Hendro. (*)

 

Doc humas polres

Editor herman

Berita Terkait

Narkoba Kejahatan Kemanusiaan, Warga Rungkut Kidul: Kita Bisa Menyelamatkan Anak Bangsa*
Rembuk Stunting di Desa Suko: Upaya Bersama dalam Pencegahan Stunting
Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara
Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi Tertib Lalin dan Berbagi Hadiah untuk Pelajar di Nganjuk*
Polri Gelar Awarding Day “Polri Untuk Masyarakat”, Apresiasi Kreasi Masyarakat dan Personel Berprestasi
Polda Jatim Gelar Safari Generasi Emas Anti Narkoba di Bondowoso*
Polres Sumenep Raih Juara II Lomba Manajemen Media Tingkat Nasional di Hari Bhayangkara ke-79*
Beri Apresiasi Pemenang Kreasi Polri Untuk Masyarakat, Kapolri: Terus Kembangkan Potensi Diri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:44 WIB

Narkoba Kejahatan Kemanusiaan, Warga Rungkut Kidul: Kita Bisa Menyelamatkan Anak Bangsa*

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:41 WIB

Rembuk Stunting di Desa Suko: Upaya Bersama dalam Pencegahan Stunting

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:17 WIB

Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:14 WIB

Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi Tertib Lalin dan Berbagi Hadiah untuk Pelajar di Nganjuk*

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:11 WIB

Polri Gelar Awarding Day “Polri Untuk Masyarakat”, Apresiasi Kreasi Masyarakat dan Personel Berprestasi

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:08 WIB

Polres Sumenep Raih Juara II Lomba Manajemen Media Tingkat Nasional di Hari Bhayangkara ke-79*

Rabu, 23 Juli 2025 - 05:02 WIB

Beri Apresiasi Pemenang Kreasi Polri Untuk Masyarakat, Kapolri: Terus Kembangkan Potensi Diri

Rabu, 23 Juli 2025 - 04:59 WIB

Polres Probolinggo Gunakan ETLE Statis dan Mobile Untuk Penindakan Pelanggar Lalin di Operasi Patuh 2025*

Berita Terbaru