Home / Foto / News

Polres Bondowoso Amankan Pria Asal Probolinggo Diduga Lakukan Pemerasan*

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BONDOWOSO  inforakyat24jam com – Respon cepat laporan warga, Polres Bondowoso Polda Jatim mengamankan Pria asal Probolinggo, yakni AN ( 25 ) warga Kecamatan Krucil.

AN ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pemerasan dan pengancaman kepada seorang wanita inisial SF asal Mayang Jember, di salah satu hotel yang berada di Bondowoso, Sabtu ( 10/5/2025 ).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan, kejadiannya bermula ketika AN dan korban janjian bertemu di salah satu Hotel.

Dengan mengajak temannya,yakni SW korban sepakat bertemu dengan AN di Hotel yang berada di Bondowoso.

“Di hotel tersebut pelaku secara diam-diam merekam korban, yang saat itu korban dalam keadaan telanjang,”kata Iptu Bobby.

Bermodal rekaman tersebut, pelaku AN meminta uang sebesar Rp 10.000.000 kepada korban.

“Jika tidak memberinya uang sesuai yang diminta AN, maka video korban akan disebar,” terang Iptu Bobby, Senin (12/5).

Baca Juga:  Bimbingan Teknis Olahan Hasil Peternakan Digelar di Kecamatan Gempol

Pelaku AN yang saat itu kerja di Bali, meminta uang 1 juta dulu buat ongkos dari Bali menuju Bondowoso.

Saat berada di dalam hotel, AN juga mengancam korban dengan sebilah pisau, jika korban melapor pada Polisi.

Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya chat WA temannya, yakni SW yang berada di luar hotel.

Kemudian SW melapor kepada Security dan pelaku AN langsung diamankan oleh security hotel, untuk diserahkan ke Polsek Grujugan Polres Bondowoso.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni HP merk Vivo Y21 warna hitam berisi video korban dan 1 buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku AN berikut barang bukti diamankan di Polres Bondowoso,” pungkas Iptu Bobby.

AN dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1950.(*)

Doc. Humas polres

Berita Terkait

Humas SMK N 1 Buduran , Praktek Disetiap Jurusan Siswa Siwi Gunakan Uang Patungan ,, Gak Bahaya Taa
Narkoba Kejahatan Kemanusiaan, Warga Rungkut Kidul: Kita Bisa Menyelamatkan Anak Bangsa*
Rembuk Stunting di Desa Suko: Upaya Bersama dalam Pencegahan Stunting
Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara
Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi Tertib Lalin dan Berbagi Hadiah untuk Pelajar di Nganjuk*
Polri Gelar Awarding Day “Polri Untuk Masyarakat”, Apresiasi Kreasi Masyarakat dan Personel Berprestasi
Polda Jatim Gelar Safari Generasi Emas Anti Narkoba di Bondowoso*
Polres Sumenep Raih Juara II Lomba Manajemen Media Tingkat Nasional di Hari Bhayangkara ke-79*
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:48 WIB

Humas SMK N 1 Buduran , Praktek Disetiap Jurusan Siswa Siwi Gunakan Uang Patungan ,, Gak Bahaya Taa

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:44 WIB

Narkoba Kejahatan Kemanusiaan, Warga Rungkut Kidul: Kita Bisa Menyelamatkan Anak Bangsa*

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:41 WIB

Rembuk Stunting di Desa Suko: Upaya Bersama dalam Pencegahan Stunting

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:17 WIB

Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:14 WIB

Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi Tertib Lalin dan Berbagi Hadiah untuk Pelajar di Nganjuk*

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:09 WIB

Polda Jatim Gelar Safari Generasi Emas Anti Narkoba di Bondowoso*

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:08 WIB

Polres Sumenep Raih Juara II Lomba Manajemen Media Tingkat Nasional di Hari Bhayangkara ke-79*

Rabu, 23 Juli 2025 - 05:02 WIB

Beri Apresiasi Pemenang Kreasi Polri Untuk Masyarakat, Kapolri: Terus Kembangkan Potensi Diri

Berita Terbaru