Home / Foto / News

Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu*

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NGANJUK-  inforakyat24jam com    Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan okerbaya yang melibatkan sejumlah pelaku lintas kecamatan di Kabupaten Nganjuk.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 13 Juli 2025, petugas menangkap Lima tersangka dan mengidentifikasi seorang bandar utama berinisial CM yang kini berstatus DPO.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan berawal dari penangkapan TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang diketahui menyuplai sabu dan pil dobel L kepada TS (28), warga Kecamatan Patianrowo.

Pengembangan kasus ini menuntun petugas kepada pengedar lain yakni HA (34) dan WW (46) yang beroperasi di wilayah Prambon.

“Kami menemukan bahwa para tersangka ini terhubung dalam satu jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CM yang saat ini masih kami buru,”Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (17/7).

Ia menegaskan Polres Nganjuk Polda Jatim berkomitmen mengusut tuntas jaringan Narkoba ini hingga ke akarnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan total 12,32 gram sabu dan 17.552 butir pil dobel L, serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, motor dan plastik klip.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Berbagi Mamiri Kepada Pengguna Jalan yang Terjebak Kepadatan Pelabuhan Ketapang*

Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut merupakan hasil jual beli antar-pelaku.

Kapolres Nganjuk mengatakan jaringan ini sangat rapi dan berjenjang.

“TW dan WW merupakan pengedar menengah yang mendapatkan barang dari CM, lalu diedarkan melalui pelaku lain seperti TS dan HA,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara / seumur hidup.

Polres Nganjuk Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Upaya ini menjadi langkah serius Polres Nganjuk Polda Jatim dalam mendukung asta cita program pemerintah untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang membahayakan generasi muda.(*)

 

Doc. Humas polres

Berita Terkait

Polres Situbondo Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas Jelang Jalur Gumitir Ditutup Sementara*
Polwan Polresta Malang Kota Raih Juara Lomba Menembak “Kapolda Jatim Cup 2025”*
Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Probolinggo Beri Hadiah Bagi Pengendara yang Tertib Lalu Lintas*
Aipda Rahmad Muhajirin Anggota Polres Bojonegoro Polda Jatim Raih Hoegeng Award 2025*
Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Amankan 3 Tersangka Spesialis Curanmor*
Polantas Menyapa : Polres Bondowoso Beri Edukasi Komunitas Ojol di Operasi Patuh Semeru 2025*
Polresta Banyuwangi Berbagi Mamiri Kepada Pengguna Jalan yang Terjebak Kepadatan Pelabuhan Ketapang*
Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Blitar Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan*
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:25 WIB

Polres Situbondo Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas Jelang Jalur Gumitir Ditutup Sementara*

Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polwan Polresta Malang Kota Raih Juara Lomba Menembak “Kapolda Jatim Cup 2025”*

Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:20 WIB

Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Probolinggo Beri Hadiah Bagi Pengendara yang Tertib Lalu Lintas*

Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:18 WIB

Aipda Rahmad Muhajirin Anggota Polres Bojonegoro Polda Jatim Raih Hoegeng Award 2025*

Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:08 WIB

Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Amankan 3 Tersangka Spesialis Curanmor*

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:31 WIB

Polresta Banyuwangi Berbagi Mamiri Kepada Pengguna Jalan yang Terjebak Kepadatan Pelabuhan Ketapang*

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:28 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu*

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:26 WIB

Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Blitar Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan*

Berita Terbaru