Probolinggo, inforakyat24jam com
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, mengaku belum mengetahui adanya peristiwa ledakan petasan yang mengakibatkan Ketua Umum Ormas mengalami luka serius di bagian tangan, pada Senin (31/03/2025) lalu. Sebab, hingga saat ini Polres setempat belum menerima laporan perihal peristiwa tersebut. Padahal, kejadian naas tersebut terjadi sesaat setelah warga menunaikan sholat Idul Fitri pada salah satu mushola di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
“Saya cek dulu. Karena tidak ada laporan. Hari ini saya pastikan,” kata Iptu Zaenal, Kamis (03/04/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbeda dengan Zaenal, Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moh. Saleh, Rizky Mustofa membenarkan adanya korban ledakan petasan pada pagi itu. “Benar bahwa pada tanggal 31 Maret 2025 telah dirawat korban petasan, dan sekarang sudah dirujuk,” terang Rizky melalui whatsapp.
Namun, saat awak media menanyakan kemana PE dirujuk, hingga luka apa saja yang diderita, lagi-lagi Rizky tak merespon pertanyaan wartawan. Bahkan, terkesan menutupi dimana saat ini Ketua Umum Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) itu dirawat.
Hal itu, semakin membuat berbagi pihak curiga. Karena, kejadian ini terkesan dikaburkan oleh berbagai pihak. Apalagi, hingga kini GD putra PE tak merespon pertanyaan wartawan.
“Entah ada apa sebenarnya. Mengapa peristiwa ini seperti sengaja ditutupi oleh pihak Kepolisian dan RSUD Moh. Saleh. Apa karena dia ini ketua ormas, kebal hukum, atau karena dia orang dekat Jokowi,” ungkap Solehudin, Ketua GMPK Probolinggo Raya.
Diberitakan sebelumnya, PE (56), Ketua Umum Ormas terkena ledakan petasan miliknya, Senin (31/03/2025). Akibat Kejadian itu, PE harus kehilangan sebagian tangan kanannya.
Peristiwa naas itu mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Solehuddin, ketua Gerakan Masyarakat Perangi Koruspsi (GMPK). Menurutnya peristiwa ini sengaja dikaburkan, mengingat petasan adalah hal yang dilarang di negara ini.
“PE ini sudah bisa dikategorikan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang pemidanaan terhadap pembuatan, penyimpanan, dan penggunaan petasan,” ujar Soleh.
Dalam undang-undang itu, jelas Soleh, sudah jelas disebutkan pada pasal 1 ayat 1, setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, atau menyimpan bahan peledak dapat dikenakan hukuman. “Hukumannya tidak main-main hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun,” jelasnya.
Soleh berharap pihak kepolisian segera mengambil tidakan terkait permasalahan ini. “Jangan karena dia ketua ormas dan orang tua dari anggota DPRD Kota pihak kepolisian tidak mau menindak. Jangan tebang pilih. Kami selaku fungsi kontrol akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas,” ungkapnya.
Limbat