Home / Foto / News

Polres Situbondo Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan di Sumberejo Banyuputih*

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SITUBONDO  inforakyat24jam com – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 7 orang warga yang diduga terlibat kasus Pengeroyokan yang terjadi di Dusun Sumberejo Kecamatan Banyuputih pada Oktober 2024.

Korban Taufiq Hidayatullah alias Opek warga Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar mengalami luka dibagian mata kanan, benjol pada pelipis kanan, Kepala dan leher luka lecet serta pada bagian lutut kanan dan jari jari kaki sebelah kiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diamankan sebanyak 7 orang berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37) karena melakukan pengeroyokan terhadap korban Taufik.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengungkapkan kejadian pengeroyokan ini terjadi pada sekitar bulan Oktober 2024 di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih dan untuk laporan di Polsek Banyuputih.

Baca Juga:  Direktur Utama Delta Artha Sidoarjo beserta jajaran mengucapkan selamat Idul Adha 1446 H

Kejadian pengeroyokan tersebut bermula saat korban bersama para tersangka bermusyawarah terkait dengan kejadian kehilangan sepeda motor di daerah Jangkar.

Namun dalam musyawarah tersebut terjadi selisih paham karena tersangka D dituduh melakukan pencurian sehingga menyebabkan emosi dan terjadilah pengeroyokan.

“Setelah kejadian dilaporkan di Polsek Banyuputih kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil diamankan 7 tersangka oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo” terang Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, Senin (12/5/2025)

Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan juga menjelaskan selain menangkap 7 orang tersangka, Tim Resmob Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah celurit dan 1 buah jaket.

“Ketujuh tersangka pengeroyokan yang sudah diamankan dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.” terang Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan. (*)

 

Doc humas polres

Berita Terkait

Tingkat Kecelakaan Turun, Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Malang Dinilai Efektif*
Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan
Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG se-Indonesia Akhir Tahun Ini
Pemkab Tak Gubris Rekomendasi Sidak Tambang Pamatan GMPK: “Komisi 3 Seperti Macan Ompong”
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Kunjungan Kerja pada Sarana Asimilasi Edukasi L’Sima Ngajum, Kontribusi Nyata Pemasyarakatan Jawa Timur !
9 Remaja Diamankan Polsek Waru Aksi Gangster di Sidoarjo Berakhir
Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri Lewat Aksi Penanaman 100 Pohon Bakau di Jakarta Utara
Polisi Peduli : Polres Bondowoso Berbagi Air Minum kepada Warga yang Antri di SPBU*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 02:15 WIB

Tingkat Kecelakaan Turun, Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Malang Dinilai Efektif*

Selasa, 29 Juli 2025 - 02:12 WIB

Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

Selasa, 29 Juli 2025 - 02:10 WIB

Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG se-Indonesia Akhir Tahun Ini

Selasa, 29 Juli 2025 - 02:07 WIB

Pemkab Tak Gubris Rekomendasi Sidak Tambang Pamatan GMPK: “Komisi 3 Seperti Macan Ompong”

Selasa, 29 Juli 2025 - 01:49 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Kunjungan Kerja pada Sarana Asimilasi Edukasi L’Sima Ngajum, Kontribusi Nyata Pemasyarakatan Jawa Timur !

Senin, 28 Juli 2025 - 09:38 WIB

Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri Lewat Aksi Penanaman 100 Pohon Bakau di Jakarta Utara

Senin, 28 Juli 2025 - 09:35 WIB

Polisi Peduli : Polres Bondowoso Berbagi Air Minum kepada Warga yang Antri di SPBU*

Senin, 28 Juli 2025 - 05:15 WIB

Perkuat Sinergitas Melalui Piramida Kapolres Probolinggo Ajak Awak Media Jaga Kamtibmas*

Berita Terbaru