Pasuruan, inforakyat24jam com – Sebuah proyek yang terletak di Jalan Surabaya-Malang, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terindikasi tidak memiliki ijin yang diperlukan untuk melakukan penggalian tanah 9 6 2025
Proyek ini telah memulai pekerjaan dengan menggunakan alat berat seperti becho dan damtrek yang sibuk memindahkan tanah galian. Dugaan awal menunjukkan bahwa proyek ini belum melakukan ijin penggalian tanah yang diperlukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas proyek yang terlihat adalah penggalian tanah dengan menggunakan alat berat becho dan damtrek. Tanah galian tersebut kemudian dipindahkan ke lokasi lain.
Warga sekitar proyek khawatir bahwa proyek ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Mereka juga mempertanyakan apakah proyek ini telah memenuhi semua persyaratan dan ijin yang diperlukan.
Pantau media di lokasi proyek tidak menemukan papan proyek yang menampilkan informasi tentang ijin pelaksanaan penggalian tanah. Kesimpulan sementara, proyek pemindahan tanah ini tidak jelas dan patut diduga tidak melakukan ijin yang semestinya.
Perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah proyek ini telah memenuhi semua persyaratan dan ijin yang diperlukan. Jika tidak, maka perlu diambil tindakan untuk menghentikan proyek tersebut sampai semua persyaratan dan ijin dipenuhi.
Bersambung
Doc. Herman