MOJOKERTO– inforakyat24jam com Pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak(BBM) bersubsidi jenis solar yang ditangani oleh polres mojokerto kota membuka tabir baru tentang siapa saja pihak yang membeli solar bersubsidi dari perusahaan milik tersangka berinisial NBJ,yakni direktur PT Karisma Petroleum selaku perusahaan transportir BBM,salah satu pihak yang diungkap Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ialah PT Petroleum cemerlang Indonesia.
Tersangka kasus dalam dugaan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis solar ialah inisian NBJ(Direktur PT Karisma Petroleum)AB dan kawan-kawan (dkk),para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 3 ayat 1 perpres RI Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.penetapan tersangka sejak 24 juli 2025.
Jadi dari hasil pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Mojokerto Kota,PT KP (Karisma Petroleum) ini menjual solar bersubsidi ke beberapa perusahaan,salah satunya ke PT PMI (Platinum Cemerlang Indonesia)pabrik bata ringan yang ber-alamat di jalan Bandar Kedungmulyo kabupaten jombang pada sabtu 9 agustus 2025.
Sejumlah Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota pernah mendatangi PT Platinum Cemerlang Indonesia pada kamis 7 agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB,kedatangan penyidik Satreskrim Mojokerto Kota untuk menindak lanjuti ketrangan dari para tersangka serta mendapatkan barang bukti BBM bersubsidi jenis solar
Saat watawan mendatangi PT Platinum Cemerlang Indonesia guna mendapatkan keberimbangan informasi,wartawan ditemui sama Ragil yang mengaku sebagai orang kepercanyaan dari PT Platinum Cemerkang Indonesia
Ragil tidak membantah bahwa informasi adanya jual beli solar bersubsidi dari PT Karisma Petrileum ke PT Platinum Cemerlang Indonesia
Memang benar perusahaan menerima BBM dari PT karisma Petroleumdan memang perusahaan membeli”Ujar Ragil.
pada kesempatan terpisah,ketua Lrmbaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat(LSM FPSR) aris gunawan mendesak agar pihak Polres Mojokerto Kota tidak cuma menetapkan tersangka terhadap penjual BBM subsidi melainkan juga dengan pembelinya.
Ini namanya sindikat,Ada penjual dan pembeli,pihak Polres Mojokerto Kota harus mengusut tuntas dan menetapkan tersangka semua pihak yang terlibat tidak berhenti kepada penjualnya saja yang saat ini menjadi tersangka dan di tahan di Polres Mojokerto Kota kami akan mengawal kasus ini,jika perlu akan saya surati Propam Polda Jatim serta pertamina supaya kasus penyelewengan BBM Bersubsidi ini tituntaskan,Tegasnya
Doc. Team infestigasi