Home / Foto / News

Tambang galian C tidak jelas Resahkan Warga

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SAMPANG –   inforakyat24jam com Aktivitas tambang galian C desa morbatoh,Kecamatan Banyuates Sampang semakin menjadi jadi sehingga menimbulkan masalah bagi masyarakat terutama para pengguna jalan yang melintasi area tambang.

Rusaknya jalan dan berdebu seakan tidak diperdulikan oleh oknum pelaku usaha tambang galian C di Desa Morbatoh tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlihat jelas lalu lalang dumptruck pengangkut hasil material galian tanah melintas tanpa mengindahkan aturan seakan tidak ada imbauan dari instansi terkait.

Ivan b ariesta Salah satu perwakilan dari warga terdampak menyesalkan lemahnya penegakan hukum di daerahnya, Dia beranggapan seperti ada main antara instansi terkait,aparat penegak hukum dengan oknum pemilik tambang.

“Ada apa dengan aparat penegak hukum ini, harusanya pelaku tambang galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga Sanksi pidana tambang galian C ilegal
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga:  Rembuk Stunting di Desa Suko: Upaya Bersama dalam Pencegahan Stunting

Selain itu, Oknum pemilik tambang juga telah mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu saja akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Ivan.

Ivan juga berharap pada pemerintah untuk segera melakukan upaya penindakan dengan menginventarisasi lokasi tambang, dan melakukan sangsi tegas.

Dari sisi regulasi ivan juga menyampaikan bahwa tambang ilegal telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. “Tegasnya.

 

Doc. Ayattono

Berita Terkait

Humas SMK N 1 Buduran , Praktek Disetiap Jurusan Siswa Siwi Gunakan Uang Patungan ,, Gak Bahaya Taa
Narkoba Kejahatan Kemanusiaan, Warga Rungkut Kidul: Kita Bisa Menyelamatkan Anak Bangsa*
Rembuk Stunting di Desa Suko: Upaya Bersama dalam Pencegahan Stunting
Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara
Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi Tertib Lalin dan Berbagi Hadiah untuk Pelajar di Nganjuk*
Polri Gelar Awarding Day “Polri Untuk Masyarakat”, Apresiasi Kreasi Masyarakat dan Personel Berprestasi
Polda Jatim Gelar Safari Generasi Emas Anti Narkoba di Bondowoso*
Polres Sumenep Raih Juara II Lomba Manajemen Media Tingkat Nasional di Hari Bhayangkara ke-79*
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:48 WIB

Humas SMK N 1 Buduran , Praktek Disetiap Jurusan Siswa Siwi Gunakan Uang Patungan ,, Gak Bahaya Taa

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:44 WIB

Narkoba Kejahatan Kemanusiaan, Warga Rungkut Kidul: Kita Bisa Menyelamatkan Anak Bangsa*

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:41 WIB

Rembuk Stunting di Desa Suko: Upaya Bersama dalam Pencegahan Stunting

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:17 WIB

Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:14 WIB

Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi Tertib Lalin dan Berbagi Hadiah untuk Pelajar di Nganjuk*

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:09 WIB

Polda Jatim Gelar Safari Generasi Emas Anti Narkoba di Bondowoso*

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:08 WIB

Polres Sumenep Raih Juara II Lomba Manajemen Media Tingkat Nasional di Hari Bhayangkara ke-79*

Rabu, 23 Juli 2025 - 05:02 WIB

Beri Apresiasi Pemenang Kreasi Polri Untuk Masyarakat, Kapolri: Terus Kembangkan Potensi Diri

Berita Terbaru