Terpantau Dengan Jelas Transportir PT Krisma Dwi Makmur Menyalurkan BBM Jenis Solar Industri Ke Kepelabuhan Kejawanan Cirebon

- Penulis

Minggu, 26 Januari 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Media onlaine inforakyat24jam com

cirebon jawabarat.media kpk.com. jumat 24/01/2025. Dugaan jenis solar ilegal lagi lagi masuk ke pelabuhan kejawanan miris melihat oknum oknum yang berkepentingan melancarkan aktifitas demi meraup keuntungan dari hasil penjualan solar ilegal tersebut

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Hari jumat di jam 10.30. pelabuhan kejawanana kedatangan mobil transportir biru berplat no B 9061 VFU dan B 9074 VFU bertuliskan PT Krisma Dwi Makmur melakukan Aksi penyaluran solar yang di duga ilegal ke awak kapal bersandar atas nama pemilik berinisial A kapal gemilang .

 

 

 

Pada saat awak media konfirmasi ke sala satu anak buah awak kapal berinisial S bahwa kapal tersebut milik yang berinisial A. 

narasumber tersebut mengatakan bahwa kapal tersebut sedang membutukan solar 40 ton .sesuai kebutuhan mesin kurang lebih 35 GT.

 

 

 

Lanjut awak media mendatangi pihak transportir PT Krisma dwi Makmur untuk konfirmasi terkait legalitas tentang keabsahan dan bertemu dengan yani yang mengaku dirinya sebagai pengawal sekaligus kepercayaan dari PT tersebut.

 

 

Saat konfirmasi awak media ke yani awak media mempertanyakan tentang legal standing dokumen tersebut mengenai Faktur dan kelengkapan dokumen lainya serta ( Lo) dan harga solar Yani selaku pengawas tidak dapat memperlihatkan kepada awak media tentang dokumen tersebut

 

 

 

Transpotrir PT Krisma Dwi makmur datang ke pelabuhan kejawanan kini yang pertama kalinya untuk menyupali solar kepada kapal yang sedang bersandar namun sangat di duga tidak sesuai prosedur yang di tentukan 

Baca Juga:  Polres Pasuruan Hadirkan Da’i Kamtibmas, Dorong Peningkatan Spiritualitas Masyarakat

 

 

 

atas dasar asil mediasi dengan pihak pengurus yani , awak media , menduga bahwa PT tersebut mengangkut dan menyalurkan jenis solar ilegal apalagi pada saat awak media menanyakan langsung dengan pengawas yani tentang harga solar yani mengatakan bahwa itu urusan internal PT dengan awak kapal yang tidak perlu di ketahui awak media. ucapnya

 

 

 

Ketentuan undang undang NO 22 tahun 2001. tentang minyak dan gas bumi bahwa apabila ada penyimpangan terkait adanya solar jenis subsidi sudah jelas sesuai ketentuan pasal pasal yang suda di tentukan undang undang migas adanya ancaman pidana 6 tahun serta denda 60 miliyar 

 

 

 

Dasar tersebut yang menjadi acuan tentang minyak dan gas bumi dan tolak ukur apabila ada suatu pelanggaran dan perbuatan yang melawan hukum maka pihak yang melakukan aksi tersebut dapat terjerat dan dapat sangsi sesuai dengan undang undang yang berlaku sesuai konstitusi.

 

 

 

 

Kepada Pihak aparat penegak hukum (APH ) yang punya kewenangan Baik polres cirbon kota dan polda jabar serta pihak mabes polri sekiranya adanya pemberitaan ini silakan kroscek dan ambil tindakan tegas untuk bertindak sesuai kapastias untuk memriksa tentang dokumen legalitas dari PT Krisma dwi makmur serta jenis solar yang di salurkan tersebut terkait. ( L0 ) dari mana. pawarta tim

 

 

Limbat team

Berita Terkait

Lapas Sidoarjo Laksanakan Bhakti Sosial Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama*
Polsek mamajang berbagi Takjil Buka Puasa Ramadhan 1446 H kepada masyarakat dan pengendara.*
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi”
Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jalan Jemur Wonosari di PN Surabaya
Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember*
Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan*
BPW PERADIN JATIM Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:13 WIB

Lapas Sidoarjo Laksanakan Bhakti Sosial Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama*

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:12 WIB

Polsek mamajang berbagi Takjil Buka Puasa Ramadhan 1446 H kepada masyarakat dan pengendara.*

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:05 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:02 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi”

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:14 WIB

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jalan Jemur Wonosari di PN Surabaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:58 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan*

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:55 WIB

BPW PERADIN JATIM Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:50 WIB

Kapolres Pasuruan Berikan Bantuan kepada Anak Yatim di Yayasan Al-Muttaqin

Berita Terbaru