Home / Foto / News

Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan*

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JEMBER,  inforaktat24jam com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025.

Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yang merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa, (13/5/2025).

“Selama kurun waktu tiga minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan rincian 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dengan total tersangka sebanyak 27 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan,” jelas AKBP Bobby.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital dan 5 unit handphone

Baca Juga:  Kementan RI Apresiasi Polda Jatim atas Inovasi Polres Blitar Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara*

Kapolres Jember juga menegaskan bahwa tindakan para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk Narkotika pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman: Penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Untuk Okerbaya pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman: Penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” tegas AKBP Bobby A. Condroputro. (*)

 

Doc. Humas polres

Berita Terkait

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur
Polisi Proses Laporan Peristiwa di Area Hotel Pacific Palace Batam
Prestasi Membanggakan dari RSUD Bangil: Dokter Spesialis Raih Juara III Young Investigation Award 2025
MOU Pengembangan Ketahanan Pangan , Kalapas Sidoarjo dan DLHK Berjalan Dengan Baik
Kepala Desa Tulangan Jalankan Program Dana Desa Dengan Tepat , Beberapa Warga Berikan Apresiasi Kinerja Yang Baik dan Pelayanan Ramah
SatBinmas Polres Pasuruan Ajak Pelajar SMA Taruna Madani Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda di Era Digital*
Gelar “Go To School Cooling System”, SatBinmas Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini.*
15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:43 WIB

Komunitas Teksutera Gelar Kegiatan Rutin Literasi di Bojongpicung, Dorong Peran Aktif Generasi Muda Cianjur

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:35 WIB

Polisi Proses Laporan Peristiwa di Area Hotel Pacific Palace Batam

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:48 WIB

Prestasi Membanggakan dari RSUD Bangil: Dokter Spesialis Raih Juara III Young Investigation Award 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:41 WIB

MOU Pengembangan Ketahanan Pangan , Kalapas Sidoarjo dan DLHK Berjalan Dengan Baik

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:32 WIB

Kepala Desa Tulangan Jalankan Program Dana Desa Dengan Tepat , Beberapa Warga Berikan Apresiasi Kinerja Yang Baik dan Pelayanan Ramah

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:28 WIB

Gelar “Go To School Cooling System”, SatBinmas Polres Pasuruan Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini.*

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:18 WIB

15 Tahun menderita Kaki Gajah, Eni Warga Rejoso, Pasuruan butuh kepedulian ekstra Pemerintah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Diduga warkop Toger di back up oknum polisi polrestabes surabaya

Berita Terbaru