Home / Foto / News

Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan*

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JEMBER, inforakyat24jam com  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025. 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yang merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa, (13/5/2025).

 

“Selama kurun waktu tiga minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan rincian 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dengan total tersangka sebanyak 27 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan,” jelas AKBP Bobby.

 

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital dan 5 unit handphone

Baca Juga:  Akibat Banjir dan Angin Kencang Bupati,Wakil Bupati Sidoarjo Sidak Terminal 2 Juanda

 

Kapolres Jember juga menegaskan bahwa tindakan para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

 

Untuk Narkotika pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman: Penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

 

Untuk Okerbaya pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Ancaman hukuman: Penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” tegas AKBP Bobby A. Condroputro. (*)

 

Doc Humas polres

Berita Terkait

Diduga Dianiaya,dan dpersekusi Wartawan Situbondo Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Bersitegang dengan Bupati pada saat meliput unras*
NUKMAN FARUQ, siswa SMKN 1 Grati Raih Medali Emas
Polres Kediri Kota Ajak Warga Jaga Kamtibmas Melalui Program Gas Kopling*
Polwan Polres Bondowoso Berbagi Minuman, Suasana Antrian BBM di SPBU Jadi Segar*
Polresta Banyuwangi Edukasi Warga Sambil Berbagi Lewat Wayang Golek*
Tiga Siswa MAN 1 Pasuruan Raih Juara 2 dalam Kompetisi Robotik Internasional di Malaysia
Rutinan Gerakan Batin di Markas Besar Pagarnusa*
Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka*
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Diduga Dianiaya,dan dpersekusi Wartawan Situbondo Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Bersitegang dengan Bupati pada saat meliput unras*

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:00 WIB

NUKMAN FARUQ, siswa SMKN 1 Grati Raih Medali Emas

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Polres Kediri Kota Ajak Warga Jaga Kamtibmas Melalui Program Gas Kopling*

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Polwan Polres Bondowoso Berbagi Minuman, Suasana Antrian BBM di SPBU Jadi Segar*

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:34 WIB

Polresta Banyuwangi Edukasi Warga Sambil Berbagi Lewat Wayang Golek*

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Rutinan Gerakan Batin di Markas Besar Pagarnusa*

Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:30 WIB

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka*

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:53 WIB

Siapkan Buffer Zone, Ditlantas Polda Jatim Urai Kepadatan Jalur Situbondo – Ketapang Banyuwangi*

Berita Terbaru

Foto

NUKMAN FARUQ, siswa SMKN 1 Grati Raih Medali Emas

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:00 WIB